Padang, Babarito
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejari Jambi, berhasil menangkap buronan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika, atas nama Rudi Arza (47).
Buronan Rudi Arza ditangkap di kawasan Pasar Ambang, Kecamatan Pauh Kota Padang, pada Jumat (21/2) sore kemaren. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto mengatakan, buronan ditangkap tanpa perlawanan.
“Dia ditangkap di dalam rumah kontrakkan usai ditangkap dibawa ke sel tahanan Kejari Padang, untuk dilakukan serah terima antara Kejari Padang dan Kejari Provinsi Jambi, Sabtu (22/2),” katanya.
Ditambahkannya, selama berada dititipkan di Kejari Padang, dikawal dengan penjagaan yang ketat. “Kita akan bertugas untuk menjaga di sini, dan pada keesokan harinya kita lakukan serah terima,” tambahannya.
Buronan Rudi Rizal, merupakan kasus TPPU narkotika, dirinya kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, 20 Januari 2020 lalu. Khusus untuk narkotika, PN Jambi telah menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider empat bulan penjara.
Dikenal Cerdik
Selama menjadi buronan, ia sering kali berpindah-pindah. Buronan yang merupakan lintas Sumatra ini, sering kali berpindah tempat dari Jambi, Riau dan Sumbar. Namun sepandai-pandai tupai melompat pastikan jatuh juga, pasalnya pelariannya harus berakhir di Sumbar.
Pada saat ditangkap buronan Rudi Arza tengah mengenakan kaos biru lengan panjang dan topi. Tak hanya itu, dirinya kedua tangannya tampak diborgol. (oke)