• Latest
  • Trending
BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

19/03/2020
UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

12/05/2022
TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

12/05/2022
Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

08/05/2022
Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

08/05/2022
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

06/05/2022
Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

06/05/2022
Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

05/05/2022
Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

04/05/2022
Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Penasaran Isi Khutbah Idul Fitri Gubernur Mahyeldi di Masjid Raya Sumbar? Ini Isi Lengkapnya

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

02/05/2022
Retail
Thursday, May 19, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

by master
19/03/2020
in Kesehatan, Nasional
0

Jakarta, Babarito

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, saat ini ada yang mempertanyakan tentang kehadiran negara dan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan untuk kasus Covid-19. Ia mengungkapkan bahwa  pada 3 Maret 2020, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, dalam suatu konferensi pers, telah menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona.

“Kan sudah diumumkan sebagai sebuah KLB (Kejadian Luar Biasa). Jadi semua pembiayaan mulai dari suspect atau sakit itu semuanya ditanggung oleh pemerintah. Jadi negara dan pemerintah sangat hadir dan selalu hadir,” ujar Fachmi.

BACA JUGA

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

HUT TVRI Sumbar ke-25, Gubernur Mahyeldi: Semakin Dewasa-Terus Berkontribusi Bangun Sumbar

Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Ia menerangkan bahwa pada poin  kesatu ditulis, menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Pada poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah. Sedangkan pada poin kelima lebih spesifik lagi, karena tertulis juga termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku.

“Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah,” tegas Fachmi.

Pada sisi lain ungkapnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti tertuang dalam surat keputusan kepala BNPB No 9.A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia juga telah ditetapkan “Status Keadaan Tertentu”. BNPB menetapkan masa berlaku status itu selama 32 hari sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Pada 29 Februari, kepala BNPB memperpanjang status keadaan tertentu itu hingga 29 Mei 2020 melalui SK No 13.A/2020.

“BNPB juga menegaskan bahwa segala biaya diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB. Tentu hal ini terkait dengan kegiatan BNPB saja. Keluarnya SK ini terkait dengan pemulangan mahasiswa Indonesia dari Wuhan, Tiongkok, yang ditempatkan di Natuna, Kepulauan Riau. Juga untuk menangani warga Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal di World Dream dan Diamond Princess. Semua itu dibiayai negara,” bebernya.

Dengan demikian kata Fachmi, ada dua lembaga yang menetapkan status wabah corona ini. BNPB mendasarkan putusannya pada Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 1 Angka 1 disebutkan ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Pada Pasal 1 Angka 3 ditulis, “Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.” Serangan virus corona ini masuk pada poin epidemi dan wabah penyakit. Jadi serangan virus corona ini sebagai bencana nonalam.

Terkait tentang hal ini sebutnya, tertuang dalam Perpres No 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang *pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan*. Pada Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: “Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah”.

Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. *Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah.* Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.

“Namun wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional, dan menggesa. Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini,” terangnya.

Sebaliknya untuk Covid 19, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya. Ini menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien Covid 19.

Fachmi mengatakan, pertanyaan dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan tersebut sesuatu yang wajar. Mereka butuh kepastian. Ini menyangkut dana. Bisa saja pemerintah memberi kepastian tentang mekanisme dan tata caranya, juga administrasi dan verifikasinya.

Namun jika hal itu butuh jawaban segera dan mendesak, maka bisa saja tugas itu diberikan kepada BPJS Kesehatan. “Sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia. Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga,” tandasnya.

Solusinya sederhana katanya, yaitu selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada “loket” untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

“Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu. Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya,” sebutnya. (rel)

Tags: virus corona
ShareTweetSend

Related Posts

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
Hukrim

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
HUT TVRI Sumbar ke-25, Gubernur Mahyeldi: Semakin Dewasa-Terus Berkontribusi Bangun Sumbar
Nasional

HUT TVRI Sumbar ke-25, Gubernur Mahyeldi: Semakin Dewasa-Terus Berkontribusi Bangun Sumbar

20/04/2022
Gubernur Mahyeldi dan Gubernur Ganjar Bertemu, Pemprov Sumbar dan Jawa Tengah Sepakat Kerjasama
Nasional

Gubernur Mahyeldi dan Gubernur Ganjar Bertemu, Pemprov Sumbar dan Jawa Tengah Sepakat Kerjasama

28/01/2022
PKBI Sumbar Bekali Kader KB Wilayah Padang, Dokter Mimi Siap Kirimkan Tim Medis
Kesehatan

PKBI Sumbar Bekali Kader KB Wilayah Padang, Dokter Mimi Siap Kirimkan Tim Medis

22/01/2022
Pilpres 2024, Ganjar-Mahyeldi Disebut Soekarno-Hatta Jilid 2
Nasional

Pilpres 2024, Ganjar-Mahyeldi Disebut Soekarno-Hatta Jilid 2

18/01/2022
Praktek Dokter Mimi Hadir untuk Melayani Kesehatan Warga
Kesehatan

Praktek Dokter Mimi Hadir untuk Melayani Kesehatan Warga

28/12/2021

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
  • Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online
  • TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya
  • Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi
  • Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.