Berkas dugaan tindak pidana penceramaan nama baik melalui media sosial (medsos) dengan tersangka berinisial ZR, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang oleh tim penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus).Penyerahan berkas tersebut dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang beberapa waktu lalu. Tersangka yang datang pada, Senin (2/3), sekitar pukul 09.30 WIB, masuk ke ruangan JPU. Setelah sempat diperiksa, ia pun keluar dari kantor Kejari Padang sekitar pukul 11.45 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kajari Padang, Yarnes membenarkan perihal tersebut. “Ya benar, tadi penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar menyerahkan berkas dan telah dilakukan tahap II dengan tersangka berinisial ZR. Untuk pasal yakninya dikenakan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan yang disangkakan penghinaan atau pencemaran melalui media sosial,” ujar Yarnes.
Dalam berita sebelumnya, ZR dilaporkan investor asal Australia, Rudi Khelces di Mapolda Sumbar, terkait dugaan muatan pencemaran nama baik di group WhatsApp Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB), sesuai laporan dengan nomor LP/134/III/2018-Spkt-Sbr tanggal 21 Maret 2018.
Atas laporan polisi itu, penyidik Ditreskrimsus pun memeriksa sejumlah saksi dan bukti atas, yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Kemudian polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo Pasal 311KUH Pidana. (oke)