Jakarta, Babarito
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) berharap penyebaran virus corona atau Covid-19, di sejumlah daerah tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
“Semoga merebaknya kasus corona di sejumlah wilayah di Indonesia tidak mengganggu tahapan pilkada 2020,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3).
Abhan juga berharap, dengan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melokalisir dan meminimalisir, maka penyebaran virus corona, bisa segera mereda.
“Mudah-mudahan corona tidak akan berlama-lama di indonesia. Sehingga tahapan pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6706/Bawaslu/SJ/KP.10.00/IIII/2020 tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) tanggal 12 Maret 2020.
Imbauan ini merupakan langkah antisipasi yang hatus ditaati oleh jajaran Pengawas di Indonesia agar terhindar dari penularan virus corona. Abhan berpesan kepada jajaran Pengawas di seluruh Indonesia agar tidak panik menghadapi ancaman virus corona ini. Namun yang terpenting adalah selalu berikhtiar menjaga kesehatan masing- masing.
“Mulai dari individu hingga di lingkungan masing-masing agar penularan wabah corona ini tidak menjadi terlalu melebar, termasuk juga mendoakan semuanya, bangsa Indonesia agar cepat selesai menangani virus corona ini,” tuturnya. (*/ti)