Padang, Babarito
Dalam meningkatkan antisipasi penyebaran corona virus (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pengadilan Negeri (PN) Padang, serta rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Muaro Padang, menggelar sidang melalui video conference, pada Selasa (31/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, melalui Kasi pidana umum (Pidum) Yarnes, mengatakan ini merupakan sidang perdana yang dilakukan melalui vidio conference.
“Secara teknis masing-masing persidangan dilakukan di tempat berbeda, untuk agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan di Rutan Anak Air. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Padang dan Hakim di PN Padang. Jadi ada tiga tempat yaitu di kejaksaan, di pengadilan dan di rutan,” katanya.
Dia menambahkan, sidang jarak jauh ini sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung (MA), yakni mengurangi kegiatan tatap muka serta kerumunan.
“Di daerah sesuai dengan kesepakatan bersama baik Pengadilan Negeri, Karutan Anak Air atau Lapas Muaro Padang dan Kapolresta. Intinya kita mengurangi resiko pandemik covid-19. Maka sidang melalui video conference (VC) dan Alhamdulillah berjalan lancar ada 19 perkara yang disidangkan,” imbuhnya.
Disisi lain, Ranu menambahkan, belum bisa memastikan sampai kapan sidang melalui video conference ini digelar.
“Untuk kedepanya kita menggelar sidang untuk tindak pidana umum melalui (VC) sampai keadaan membaik dan kondusif dari covid-19. Kita berharap situasi ke depannya bisa membaik dan kondusif. Di samping itu, kesemua jajaran juga kita himbau untuk mewaspadai covid-19 dan tetap waspada jaga diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19,” tandasnya. (oke)