Padang, Babarito
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Wali kota Padang Mahyeldi melalukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali kota tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Pemkot Padang Nomor: 800.397/BKPSDM-PDG/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Wali kota Padang, Mahyeldi mengatakan, pegawai ASN dalam kondisi hamil, menyusui, dan ibu yang memiliki anak usia sekolah, akan tetapi tidak ada yang mengawasi di rumah, diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan arahan dari atasan langsung.
“Namun, mereka ini setiap dua jam harus melaporkan pekerjaannya melalui whatsapp serta tidak diperkenankan pulang kampung,” ujarnya, Senin (23/3).
Untuk pejabat eselon II, III dan IV tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai jam kerja.
Pegawai ASN yang bertugas di lapangan atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa sesuai jam kerja. Atau sesuai dengan arahan Tim Satgas Covid-19 Kota Padang.
“Dan bagi pegawai ASN selain yang disebutkan d iatas, sistem kerjanya diatur lebih lanjut oleh Kepala OPD masing-masing dengan tetap memperhatikan pelayanan yang baik dan pencapaian kinerja,” imbuhnya.
Mahyeldi menambahkan, untuk kegiatan seperti upacara, apel pagi dan wirid bulanan/mingguan pada setiap hari Jumat untuk sementara waktu ditiadakan. Dan kepada pegawai ASN diimbau untuk meningkatkan pengetahuan agama secara mandiri.
“Semua ketentuan itu mulai berlaku pada tanggal 24 Maret sampai dengan 1 April 2020,” tambahnya. (*/ti)