Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman batal membacakan surat tuntutan terhadap mantan kepala BPBD Pasaman M Sayuti Pohan dan mantan bendahara BPBD Pasaman Alias terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana proyek, pasca bencana alam tahun 2016.
Dalam sidang, terdakwa M Sayuti Pohan yang saat itu didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki, mengaku sakit, saat ditanya oleh majelis hakim. “Bagaimana saudara terdakwa apakah sehat hari ini,” kata ketua majelis hakim, Fauzi Isra dengan didampingi M Takdir dan Zaleka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (11/3).
Mendengarkan hal tersebut, melalui PH terdakwa, meminta kepada majelis agar sidang ditunda sementara waktu. “Mengingat kondisi dari terdakwa sakit, kami minta agar sidang ini ditunda dulu majelis hakim,” ujar PH terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun menunda sidang hingga satu minggu. “Baiklah sidang ditunda dan dilanjutkan pada 18 Maret 2020 mendatang, untuk itu sidang ditutup,” tegas ketua hakim.
Usai sidang, terdakwa M Sayuti Pohan bersama dengan rekannya Alias serta PH terdakwa meninggalkan ruang sidang menuju sel tahanan Anak Air, dengan menggunakan mobil. Sementara itu, JPU mengaku menunggu kondisi terdakwa pulih.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa pada 8 Februari 2016, Pj Bupati Pasaman Syofyan menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang menyatakan telah terjadi banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman. Adapun yang dilanda banjir yakninya Kecamatan Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Marapat, dan Lubuk Sikaping.
Kemudian pada 25 Februari 2016, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, menandatangani surat permohonan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman. Dimana surat tersebut, ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana cq.deputi bidang penanganan darurat.
Lalu pada tanggal 13 Mei 2016, direrimalah DSD melalui rekening BPBD Pasaman pada BRI cabang Lubuk Sikaping sebesar Rp6.103.410.500.00 untuk 10 kegiatan. Dimana kegiatan tersebut telah disetujui oleh terdakwa M Sayuti, yang saat itu selaku kepala BPBD Pasaman.
Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya menunjuk CV Swara Mandiri untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian saksi Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arwinsyah pengawas lapangan, membuat laporan proyek pengerjaan. Namun laporan tersebut, tidak sesuai dan dimanipulasi.
Hal ini terungkap saat tim PHO (serah terima pekerjaan), pada tanggal 4 Agustus 2016, turun ke lapangan, dan dilihat perkerjaan belum dilaksanakan. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp773.150.162.00.
Tak hanya itu, terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Pada tahun 2019 lalu, perkara ini pernah disidangkan yang mana saat itu menjerat tiga orang terdakwa. Ketiga ini adalah terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Ketiga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan.
Para terdakwa masing-masing divonis, empat tahun kurungan penjara. Dimana putusan tersebut ucapkan oleh hakim ketua sidang Yose Rizal beranggotakan M. Takdir dan Perry Desmarera. (oke)