• Latest
  • Trending
Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Pasaman, JPU Tunda Bacakan Tuntutan karena Terdakwa Sakit

Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Pasaman, JPU Tunda Bacakan Tuntutan karena Terdakwa Sakit

12/03/2020
UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

12/05/2022
TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

12/05/2022
Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi

08/05/2022
Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

08/05/2022
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Perdagangan Ritel Kembangkan Kerja Sama dengan UMKM

06/05/2022
Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

Alumni Fakultas Peternakan Universitas Andalas Gelar Reuni Akbar dan Halalbihalal

06/05/2022
Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

Keluarga Non-Muslim Nikmati Posko Mudik Dr. Salim di Luak Limopuluah

05/05/2022
Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Polres Bukittinggi Kawal Objek Wisata yang Dikunjungi Ribuan Wisatawan

04/05/2022
Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

Lebaran, Hendri Septa Kunjungi Sejumlah Tokoh Penting di Ranah Minang

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Penasaran Isi Khutbah Idul Fitri Gubernur Mahyeldi di Masjid Raya Sumbar? Ini Isi Lengkapnya

03/05/2022
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting

02/05/2022
Retail
Thursday, May 19, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Pasaman, JPU Tunda Bacakan Tuntutan karena Terdakwa Sakit

by master
12/03/2020
in Hukrim
0

BACA JUGA

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara

Padang, Babarito

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman batal membacakan surat tuntutan terhadap mantan kepala BPBD Pasaman M Sayuti Pohan dan mantan bendahara BPBD Pasaman Alias terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana proyek, pasca bencana alam tahun 2016.

Dalam sidang, terdakwa M Sayuti Pohan yang saat itu didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki, mengaku sakit, saat ditanya oleh majelis hakim. “Bagaimana saudara terdakwa apakah sehat hari ini,” kata ketua majelis hakim, Fauzi Isra dengan didampingi M Takdir dan Zaleka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (11/3).

Mendengarkan hal tersebut, melalui PH terdakwa, meminta kepada majelis agar sidang ditunda sementara waktu. “Mengingat kondisi dari terdakwa sakit, kami minta agar sidang ini ditunda dulu majelis hakim,” ujar PH terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun menunda sidang hingga satu minggu. “Baiklah sidang ditunda dan dilanjutkan pada 18 Maret 2020 mendatang, untuk itu sidang ditutup,” tegas ketua hakim.

Usai sidang, terdakwa M Sayuti Pohan bersama dengan rekannya Alias serta PH terdakwa meninggalkan ruang sidang menuju sel tahanan Anak Air, dengan menggunakan mobil. Sementara itu, JPU mengaku menunggu kondisi terdakwa pulih.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa pada 8 Februari 2016, Pj Bupati Pasaman Syofyan menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang menyatakan telah terjadi banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman. Adapun yang dilanda banjir yakninya Kecamatan Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Marapat, dan Lubuk Sikaping.

Kemudian pada 25 Februari 2016, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, menandatangani surat permohonan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasaman. Dimana surat tersebut, ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana cq.deputi bidang penanganan darurat.

Lalu pada tanggal 13 Mei 2016, direrimalah DSD melalui rekening BPBD Pasaman pada BRI cabang Lubuk Sikaping sebesar Rp6.103.410.500.00 untuk 10 kegiatan. Dimana kegiatan tersebut telah disetujui oleh terdakwa M Sayuti, yang saat itu selaku kepala BPBD Pasaman.

Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya menunjuk CV Swara Mandiri untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian saksi Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arwinsyah pengawas lapangan, membuat laporan proyek pengerjaan. Namun laporan tersebut, tidak sesuai dan dimanipulasi.

Hal ini terungkap saat tim PHO (serah terima pekerjaan), pada tanggal 4 Agustus 2016, turun ke lapangan, dan dilihat perkerjaan belum dilaksanakan. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp773.150.162.00.

Tak hanya itu, terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2019 lalu, perkara ini pernah disidangkan yang mana saat itu menjerat tiga orang terdakwa. Ketiga ini adalah terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Ketiga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan.

Para terdakwa masing-masing divonis, empat tahun kurungan penjara. Dimana putusan tersebut ucapkan oleh hakim ketua sidang Yose Rizal beranggotakan M. Takdir dan Perry Desmarera. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
Hukrim

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara
Hukrim

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara

14/04/2022
Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita
Hukrim

Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita

13/04/2022
Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Hukrim

Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

12/04/2022
Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel
Hukrim

Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel

04/04/2022
Balimau jelang Ramadhan, Polres Dharmasraya: Sebaiknya di Rumah Saja
Hukrim

Balimau jelang Ramadhan, Polres Dharmasraya: Sebaiknya di Rumah Saja

02/04/2022

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
  • Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online
  • TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya
  • Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Gubernur Mahyeldi Siapkan Substitusi
  • Tinjau Harau Saat Libur Lebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Momen Tepat Untuk Evaluasi

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.