Padang, Babarito
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang tahun 2013 akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Menurut Kasi intel Kejari Padang Yuni Hariaman didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Perry Rintonga mengatakan, kasus tersebut disidangkan pada 26 Maret 2020. “Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka pengadilan menetapkan jadwal sidangkan. Dimana berdasarkan penetapan pengadilan, sidang dijadwalkan Kamis mendatang,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam sidang tersebut terdapat beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim. “Untuk keempat terdakwa yakni FO, IH, AS, dan SP, didampingi kuasa hukumnya, saat persidangan,” tukasnya.
Ia menjelaskan, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditempat terpisah, kuasa hukum dari salah seorang terdakwa Nurul cs, mengaku akan melihat isi dakwaan dari JPU. ”Ya kita lihat dulu, apa bentuk dakwaan JPU, setelah itu baru kita lihat, apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Padang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Dr Rasidin Padang tahun 2013 ke Kejari Padang, Selasa (7/1) lalu.
Usai menjalani serangkaian proses dan adminitrasi selama kurang lebih 6 jam, keempat tersangka yakni AS, FO, SP, IH digiring ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air Padang. AS diketahui merupakan Direktur RSUD dr Rasidin Padang. Sementara FO, SP, dan IH, merupakan pihak swasta yang berperan selaku rekanan. Belakangan diketahui IH adalah salah seorang anggota DPRD di Bandung, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, kasus ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD dr Rasidin Padang tahun 2013. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebesar Rp 9.770.532.000.
Kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sejak Senin (26/8) tahun lalu. Namun, satu diantaranya yakni IL hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui kasus dugaan Tipikor pengadaan Alkes ini telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp 5 miliar. (oke)