Padang, Babarito
Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan terhadap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Lubuk Kilangan (Luki).
Penangkapan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini terjadi di Kebun Rejo RT 002 RW 003, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Rabu (19/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Informasi yang diterima, penangkapan ketiga pelaku masing-masing bernama Zainal Hanafi (54), Juliadi Putra (34), dan Joni (34) yang merupakan warga Batu Gadang, Kecamatan Luki karena adanya transaksi terselubung yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Luki.
Ketiganya datang dimana mereka membawa narkoba untuk disebarkan di Kota Padang, ketika transaksi dimulai salah satu pelaku mengenali Polisi yang melakukan transaksi.
Mereka pun langsung kabur, kejar-kejaran pun terjadi sekitar beberapa menit aksi kejar-kejaran ketiganya berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Lubuk Kilangan.
Ditangan mereka ditemukan beberapa paket ukuran kecil dan ukuran sedang yang akan diedarkan di Kota Padang. Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde menjelaskan kemaren, ketiga pelaku mencoba kabur ketika ditangkap oleh personil Polsek Luki namun mereka semua berhasil ditangkap lagi.
“Dari ketiganya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkusan berukuran kecil dan sedang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 buah alat hisap sabu, ratusan plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan lagi, mereka bertiga merupakan target Operasi Polsek Lubuk Kilangan dan berhasil ditangkap dan salah satunya sudah lama menggeluti bisnis haram ini.
“Ketiga pelaku akan dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (mor)