Padang, Babarito
Kasus dugaan penyimpangan pekerjaan proyek Laboratorium Olahraga (GOR) di Universitas Negeri Padang (UNP) hingga kini terus berlanjut. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah menyelidiki kasus tersebut.
Dari pantauan awak media di Kejari Padang, Wakil Rektor (WR) II dipanggil oleh pihak Kejari Padang. Dari data yang diterima oleh awak media WR II yang dipanggil tersebut adalah Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.
Saat itu, dirinya tengah memakai pakaian putih, bercelana hitam, mendatangi kantor Kejari Padang dengan dua orang stafnya menggunakan mobil sedan plat merah yang diletakkan di luar kantor Kejari Padang.
Saat itu, dirinya menuju ruangan pidana khusus (pidsus) yang di lantai dua. Pemeriksaan berlangsung marathon dan tertutup sore kemaren.
Menurut Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman didampingi Kasi tindak pidana umum (kasi pidum) Kejari Padang Perry Ritonga, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Memang benar ada pemanggilan WR II, terkait dugaan proyek Labor UNP. Saat ini masih diteliti dan kita masih mengumpuli dulu baik pul data, pul paket, jadi sabar dulu,” katanya singkat dan mengakhiri wawancara kepada awak media, Selasa (4/2) kemaren.
Dikatakannya, saat ini perkara tersebut masih tahap penyidikan pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
Sementara itu ditempat terpisah, Rektor UNP Ganefri, telah menyerahkannya ke Kejaksaan.
“Tidak ada masalah lagi menurut saya. Silakan tanya ke kejaksaan saja,” ujar Ganefri.
Ia mengklaim, tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Padang telah mengikuti prosedur. Bahkan untuk pemanggilan dari kejaksaan telah dituruti.
“Tidak ada yang perlu saya jelaskan karena semua sudah melalui prosedurnya. Untuk pemanggilan dari kejaksaan kan sudah dituruti. Ya sudah,” ujar pria paruh baya ini mengakhiri.
Seperti diketahui, terjadi dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga Raga (GOR) di kampus Universitas Negeri Padang (UNP).
Sebelumnya, beberapa hari lalu Kamis (23/1) empat orang yang pejabat UNP diperiksa masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara PPK, konsultan pengawas, konsultan pelaksana yang juga diperiksa pihak Kejari Padang.
Dari data yang didapat oleh awak media, di lapangan beberapa pejabat yang mendatangi kantor Kejari Padang adalah Afhalisma selaku PPK Badan Layanan Umum (BLU), Defi Yunita selaku bendahara PPK, dirut PT.Artha selaku kontraktor perencana, dan dirut CV. Arce (ir.taufik.mt) selaku kontraktor pelaksana.
Dari data yang berhasil dihimpun awak media dilapangan bahwa, pada tahun 2019 pihak UNP membangun pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung labor GOR UNP, bersumber dari BLU dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 16 milyar.
Dimana pembangunan tersebut dilakukan melalui lelang ULP UNP/ LPSE UNP. Tak hanya itu, rektor juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saat itu yang menjadi pemenang lelang yakninya PT. Bangun Cipta Andalas Mandiri, dengan masa kerja 180 hari. Dimana terhitung pada 10 Januari 2019.
Kuat dugaan pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan. Tak hanya itu, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bobot pekerjaan. (oke)