Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Painan, menuntut terdakwa Rusma Yul Anwar, atas dugaan pengerusakan hutan bakau (mangrove), di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dengan perintah ditahan. Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara, karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove, beserta flora dan fauna sekitar sempadan pantai kawasan Mandeh. Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana,” katanya JPU Heru Saputra, bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/1).
JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 98 dan pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutomo cs, mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
“Kita minta waktu dua minggu majelis,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Gutiarso dengan didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin, mengabulkan permintaan PH terdakwa.
“Baiklah sidang kita lanjutkan kembali pada 12 Febuari 2020 mendatang, untuk itu sidang ditutup,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung sekitar dua setengah jam, dengan jumlah 87 halaman tuntutan JPU, membuat terdakwa tampak tenang, saat meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.
Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.
Dilokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Dimana aktifitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar.
Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 ataut 0,79 hektar.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan diareal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hiudup. (oke)