Padang, Babarito
Wujud keseriusan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dalam memberantas peredaran gelap dan juga penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar terbukti, pasalnya selama bulan Januari 2020 telah berhasil menangkap 32 pengedar dan pemakai sabu-sabu serta ganja kering di beberapa lokasi di wilayah Sumbar. Dari 32 tersangka itu, petugas menyita barang bukti, sabu-sabu 158,18 gram, ganja kering 17,3 kilogram dan pil ekstasi lima butir.
Data tersebut terungkap disaatnya digelarnya konferensi pers bersama awak media, Kamis (6/2) di Mapolda Sumbar yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu yang didampingi oleh Wadir Narkoba AKBP Roedy Yulianto.
“Hampir setiap hari kami melakukan penangkapan dan ini tidak akan berhenti di sini dan berkemungkinan masih ada barang bukti yang lebih besar,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Roedy Yulianto serta beberapa Kasudit.
Wadir narkoba menambahkan, Direktorat Reserse Narkoba mempunyai wilayah kerja seluruh kabupaten/kota di Sumbar dan setiap melakukan penangkapan disikat habis sampai ke akar-akarnya.
“Tidak ada ampun, setiap pengedar dan pemakai di Sumbar akan disikat habis. Meskipun tidak bisa menghapus narkoba, setidaknya bisa mengurangi.
Selain mengungkap kasus narkoba di wilayah Kota Padang, jajaran Ditresnarkorba juga melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Sumbar, di antaranya Jalan Rasuna Said, Pincuran Tujuh, Lubuk Basung, Agam. Di sana, petugas menangkap RF dan AK, warga Tabiang Banda Gadang, Nanggalo, Padang dan warga Parit Malintang, Enam Lingkuang, Padang Pariaman.
Terakhir, dalam penggerebekan itu, petugas menyita sekitar 1 kilogram ganja serta barang bukti lainnya.
“Kita tidak akan berhenti di sini, semuanya kita sikat,” tutup Roedy. (*/abd)