Padang, Babarito
Sebanyak 168 knalpot racing dengan berbagai macam jenis dan ukuran, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi menjadi beberapa bagian oleh jajaran Polresta Padang, Kamis (13/2).
Ratusan knalpot yang identik dengan suaranya yang bising dan memekakkan telinga ini didapatkan oleh jajaran Polresta Padang dari hasil penindakan terhadap kendaraan baik sepeda motor, mobil pribadi serta angkutan kota (angkot) saat melakukan razia dan operasi rutin yang ditingkatkan setiap malam Minggu selama satu bulan belakangan.
Kapolresta Padang Yulmar Try Himawan mengatakan, penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai ketentuan tersebut karena banyaknya laporan masyarakat yang sangat resah dan terganggu dengan suara knalpot yang biasanya juga diiringi kebut-kebutan oleh para penggunanya.
“Tentu masyarakat terganggu dengan hal tersebut, untuk itulah Kami akan selalu mengantisipasi dan menekan aksi tersebut dengan rutin melakukan razia,” ujar Yulmar.
Dikatakan oleh Yulmar, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan tersebut dan akan langsung melakukan pencopotan terhadap kendaraan yang memakai knalpot racing tersebut.
“Juga terhadap angkot yang sering ugal-ugalan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan, juga akan kita lakukan penindakan pencopotan langsung di tempat,” ungkap Yulmar.
Dilanjutkan oleh Yulmar, penggunaaan knalpot yang tidak sesuai aturan ini melanggar aturan lalu lintas pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 yang bisa di kenakan denda Rp 1 juta.
“Polresta Padang akan terus melakukan penindakan dan penekanan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing karena hal tersebut identik dengan para pelaku balapan liar dan kebut-kebutan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempergunakan knalpot yang terkenal dengan sering bisingnya tersebut, karena akan dikenakan denda,” pungkas Yulmar. (mor)