Padang, Babarito
Penyidik Polsek KP3 Teluk Bayur melakukan reka adegan atas kasus duel yang menyebabkan hilangnya nyawa antara satpam PCS PT Pelindo II cabang Teluk Bayur, dengan seorang pria yang dituduh masuk tanpa izin ke kawasan mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kamis (20/2).
Kasus yang menyebabkan Adek Firdaus (43) seorang buruh, tewas bersimbah darah akibat ditikam pisau yang merupakan pisau milik korban sendiri yang berhasil direbut ketika berduel dengan satpam tersebut terjadi Rabu (1/1) yang lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam reka adegan yang dilakukan sebanyak 18 adegan tersebut untuk korban sendiri diperankan oleh petugas kepolisian KP3, sementara untuk tersangka sendiri diperankan langsung oleh satpam yang menjadi pelaku penusukan yakni Efendri Putra (32) dan rekannya Eko Sulistiono (30).
Proses terjadinya penusukan tersebut dilakukan pada adegan ke 13 dimana terlihat dalam adegan tersebut korban ditikam dua kali dibagian paha dan dada hingga menyebabkan korban tersungkur sehingga korban meninggal dunia.
Rekontruksi reka adegan itu sendiri dijaga ketat oleh petugas dari Polsek KP3 Teluk Bayur dan dibantu oleh sejumlah Satpam Pelindo II Teluk Bayur.
Kapolsek KP3 Teluk Bayur, AKP Sutrisman menjelaskan sebanyak 18 reka adegan diperagakan oleh kedua pelaku yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang. Rekontruksi ini dilakukan untuk melihat langsung bagaimana dua pelaku Satpam tersebut melakukan penusukan kepada korban.
“Rekuntruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan kita serahkan ke kejaksaan Negeri Padang dan di sana terlihat korban menyimpan dua buah senjata tajam yang disimpanya,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan lagi, kejadiannya berawal ketika Eko Sulistiono yang merupakan satpam PCS PT Pelindo II cabang Teluk Bayur patroli di lokasi dan melihat korban Adek Firdaus berjalan ke arah dermaga beton umum. Satpam tersebut sempat menyuruh korban keluar dari pelabuhan, namun korban tidak mau keluar dari pelabuhan melainkan terus berjalan mengarah dan masuk ke area mess PT CSK.
“Melihat hal tersebut, satpam mencoba mengikuti korban dan menunggu korban dari bawah, namun ternyata pada saat itu korban sudah berada di lantai 2 mess PT CSK tersebut. Satpam kemudian meneriaki korban dan menyuruh turun. Korban pun turun dengan wajah emosi dan mengajak satpam tersebut untuk berkelahi. Satpam pun menerima tawaran korban sehingga terjadi perkelahian. Di saat berkelahi, rekannya Efendi Putra ,32, yang juga satpam di lokasi kebetulan lewat datang menghampiri untuk membantu karena mereka sesama pengaman di sana,” ujar AKP Sutrisman.
Ketika hendak membantu rekannya, Efendi Putra melihat korban sedang memegang sebilah pisau, sembari mengayunkannya kepada rekannya. Melihat hal tersebut, Efendi Putra langsung berusaha merebut pisau dari tangan korban dan membuat korban terdorong hingga hampir terjatuh.
Setelah pisau tersebut berhasil direbut, korban langsung membuka jaketnya dan berencana mengeluarkan sebilah golok yang juga disimpan di dalam jaketnya di bagian dada sebelah kiri. Merasa terancam, secara Efendi Putra spontan tersebut menikamkan pisau yang telah direbut dari korban ke bagian dada sebelah kiri korban hingga menyebabkan korban langsung jatuh ke tanah.
“Melihat korban sudah terkapar tak bernyawa, Satpam bernama Efendri Putra dan rekannya Eko Sulistiono kemudian melaporkannya ke POM AL dan membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) Reksodiwiryo menggunakan mobil PT Pelindo II Teluk Bayur. Setelah itu, Satpam yang berdalih membela diri, diamankan Polsek Kawasan Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan penganiayaan diancam hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. (mor)