Jakarta, Babarito
Pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi masyarakat yang telah dinyatakan sebagai terduga (suspect) pengidap penyakit yang berasal dari virus Corona (Novel Corona Virus).
“Terkait pembiayaan, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur pembiayaan ditanggung pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo di Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut dia, mekanisme yang diharus dilakukan oleh fasilitas kesehatan adalah segera memberitahukan kepada Kementerian Kesehatan, agar segera ditindak lanjuti oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran dilakukan setelah adanya penetapan sebagai terduga mengidap virus diatas dengan menunjukkan tanda gejala-gejala yang sesuai dengan ciri khas penyakit virus korona.
“Nanti Rumah Sakit (RS) dapat klaim ke kami, kemudian akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, dalam menentukan seseorang terduga, pihaknya juga akan menerjunkan tim ahli untuk mendiagnosis bahwa yang bersangkutan memiliki gejala-gejala terpapar virus Corona. Setelah dinyatakan sebagai pengidap penyakit akibat terpapar virus Corona, maka pemerintah akan menggelontorkan sejumlah anggaran.
Langkah pemerintah dalam ikut mendiagnosis seorang terduga virus diatas, agar tidak ada salah diagnosis terkait penetapan seseorang tersebut. “Pada kondisi seperti ini overdiagnosis itu harus hati-hati,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memulangkan Warga Negera Indonesia (WNI) yang berada di Wuhan ke Indonesia sebanyak 250 orang beberapa waktu lalu. Jumlah WNI yang berada di Wuhan mencapai 245. Ditambah lima orang dari tim dari Kementerian Luar Negeri yang tengah berada di Wuhan untuk membantu para WNI.
Para WNI dari Wuhan tersebut saat ini tengah menjalani karantina yang dilakukan oleh pemerintah di Pulau Natuna, Kepulauan Riau setibanya di wilayah karantina. Rencananya karantina akan dilakukan selama 14 hari kedepan, karena sesuai dengan masa inkubasi dari penyakit tersebut. (*/ti)