Jakarta, Babarito
Ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa adalah nyata adanya. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 (UU 3/2002) tentang Pertahanan Negara, disebutkan ancaman itu terdiri dari ancaman militer dan nonmiliter. Maka itu, diperlukan strategi pertahanan yang melibatkan seluruh sumber daya nasional sebagai komponen bangsa.
Dalam pertahanan militer, tentunya sebagai garda terdepan adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, TNI juga membawahi komponen-komponen lainnya, salah satunya adalah komponen cadangan (komcad) yang melibatkan keikutsertaan warga negara sipil.
Pelibatan tersebut juga dikenal dengan istilah bela negara yang tatarannya lebih kepada sikap dan perilaku atau tataran nonfisik, di mana keikutsertaan warga negara sipil dalam usaha bela negara bisa melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dapat dilakukan dengan pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar militer (latsarmil), dan pengabdian sesuai profesi.
Terkait itu, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka pendaftaraan untuk merekrut warga negara sipil sebagai komcad.
“Bahwa dalam sistem pertahanan negara kita itu akan ada komponen cadangan. Jadi komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan,” kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan dalam konferensi pers di kantor Kemhan, Jakarta, (20/2).
Bondan menjelaskan, nantinya mereka yang sudah tergabung dalam komcad akan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer.
Namun demikian, Kemhan menegaskan bahwa program komcad yang melibatkan warga negara sipil dalam pertahanan negara bukanlah upaya negara menggelar wajib militer (wamil).
“Lebih kepada mobilisasi sewaktu-waktu jika negara dalam keadaan bahaya yang dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembukaan perekrutan komcad masih dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara. Diharapkan PP Komcad dapat segera direalisasikan dan disosialisasikan pada tahun ini juga,” ungkap Bondan.
Kemhan, lanjutnya, menargetkan sosialisasi pendaftaran komcad dapat dimulai pada Maret 2020, sementara pelaksanaan latsarmil dimulai setelah Idul Fitri 2020. Proses rekrutmennya sendiri dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta.
Sehingga, meski sifatnya sukarela, masyarakat yang akan mendaftar dalam program komcad tetap akan dilakukan proses seleksi. Jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemhan, maka pendaftar berhak mengikuti latsarmil selama tiga bulan.
“Setelah itu kemudian baru diangkat sebagai komcad dan kembali ke profesi semula,” jelas Bondan.
Lebih lanjut disebutkan bahwa bahwa peserta yang mengikuti program komcad ini tidak hanya mendapat latsarmil. Adapun hak-hak lainnya yang didapatkan oleh para komcad antara lain uang saku terbatas, perlengkapan militer selama pelatihan, jaminan kesehatan, hingga asuransi.
Untuk tahap awal, rekrutmen komcad sementara baru tersedia di matra Angkatan Darat. Sedangkan untuk matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara saat ini masih dalam pembahasan. (*/ti)