Padang, Babarito
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang identik dengan tindak pidana 3C masih mendominasi dibandingkan kasus tindak pidana lainnya di Kota Padang.
Kebanyakan dari pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim maupun Polsek jajaran Polresta Padang merupakan pemain lama alias Residivis yang sudah berulang kali masuk bui yang seakan tidak jera keluar masuk penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat di temui di ruangannya, Selasa (11/2).
Maka dari itu, Yulmar mengimbau kepada para pelaku kejahatan untuk berhenti melakukan aksinya. Pasalnya, jajaran Polresta Padang tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara namun seakan tidak jera dan masih melakukan aksinya.
“Saya sudah tegaskan kepada selurah jajaran Reskrim dan Polsek-polsek untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara alias reidivis yang masih melakukan perbuatannya,” tegasnya.
Selain kepada pelaku yang merupakan resedivis, Yulmar juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur juga akan dilakukan kepada pelaku yang mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
“Tindakan tegas adalah salah satu jalan yang diambil untuk membuat efek jera kepada para pelaku hingga tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sehingga masyarakat Padang bisa merasakan kenyamanan dan keamanan serta tidak khawatir saat bepergian,” tegas Yulmar.
Yulmar mengatakan, jajaran Polresta Padang akan akan terus berusaha menekan angka kriminal di Kota Padang. Untuk itu, pihaknya akan merespon setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Untuk membuat masyarakat tidak resah dengan aksi para pelaku kejahatan yang kian merajalela, kita akan terus melakukan berbagai cara, salah satunya rutin menggelar patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan,” pungkasnya. (mor)