Padang, Babarito
Nekat mencuri mesin pompa air dari sebuah truk yang tengah terparkir di pinggir jalan, Ramadhan Indrawan (17) panggilan Rama, warga Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Lubuk Begalung.
Pelaku yang ditangkap di rumahnya, Selasa (11/2) sekitar pukul 00.30 WIB ini mencoba bersembunyi di atas loteng rumah saat mengetahui kedatangan Unit Opsnal Polsek Lubeg yang hendak menangkapnya, namun keberadaannya diketahui oleh petugas dan langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Lubeg AKP Andi P. Lorena mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban yang megatakan bahwa barang bawaannya berupa mesin pompa air yang berada di dalam truk telah hilang pada hari Senin (10/2) sekitar pukul 24.00 WIB.
“Unit Opsnal langsung melakukan olah TKP dengan meminta keterangan saksi di lapangan dan diketahui pelaku berada di daerah Tanah Runtuh, Kelurahan Pampangan, sehingga langsung diamankan beserta barang bukti Satu unit mesin pompa air merek Bamboo, dan langsung digiring ke Mapolsek Lubeg untuk pengembangan penyelidikan unit Opsnal Polsek Lubeg,” ujar Andi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran unit Opsnal Polsek Lubeg.
“Pelaku menjelaskan, ia bekerja bersama 3 orang rekannya yang diketahui bernama Rio, Adiak, serta Joik yang saat ini masih dalam pengejaran unit Opsnal,” ungkap Andi.
Dijelaskan oleh Andi, berdasarkan informasi yang di dapat dari tersangka, ia awalnya bersama rekannya sedang duduk di depan sebuah mini market yang berada di jalan Bypass Pampangan dan melihat sebuah truk warna kuning yang membawa barang dengan berbungkus kain terpal berhenti di seberang jalan depan sebuah rumah makan.
“Setelah truk tersebut berhenti, mereka melihat supir beserta kenek truk turun dari truk dan masuk ke dalam rumah makan, disinilah muncul niat dari tersangka untuk melakukan aksi pencurian barang bawaan yang ada di dalam truk,” ungkap Andi.
Dilanjutkan oleh Andi, tersangka Rama menceritakan timbulnya niat pertama untuk melakukan pencurian berasal dari rekannya yang bernama Rio yang selanjutnya mengajak rekan lainnya bernama Joik melancarkan aksinya, sementara Rama dan Adiak bertugas untuk menjaga dan memantau situasi di seputaran truk tersebut.
“Setelah merasa aman, tersangka Rio dan Joik langsung melakukan pencurian dengan cara memutus tali terpal menggunakan pisau dan mengambil satu unit mesin pompa air merk Bamboo dan langsung melarikan diri.
Sopir yang menyadari telah menjadi korban pencurian akhirnya membuat laporan ke kantor polisi, dan berdasarkan keterangan saksi di lapangan tersangka Rama berhasil ditangkap.
“Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Bamboo dalam kondisi baru yang belum sempat dijual. Perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” pungkas Andi P. Lorena. (mor)