Padang, Babarito
Puluhan masyarakat kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang mendatangi kantor Lurah Tarantang untuk melakukan aksi menuntut agar Lurah Tarantang, Syulastri mundur dari jabatannya sebagai lurah.
Massa yang kebanyakan kaum emak-emak ini datang ke kantor lurah semenjak pukul 09.00 WIB dengan membawa berbagai macam spanduk bertuliskan ketidaksukaan masyarakat terhadap lurah dan menginginkan lurah lengser dari jabatannya.
Hingga pukul 11.00 WIB melakukan orasinya, masyarakat akhirnya menyegel kantor lurah dengan memasang kayu di pintu masuk lurah dan menempelkan spanduk mereka di dinding kaca, karena lurah yang diminta hadir di hadapan mereka tak kunjung muncul.
Setelah menyegel kantor lurah tersebut, massa akhirnya membubarkan diri setelah diberikan pengertian oleh anggota Kepolisian yang datang untuk menenangkan massa dengan kondisi kantor lurah yang masih tersegel, sehingga membuat aktifitas di kantor lurah tersebut terganggu.
Rusdianto Azwir selaku tokoh masyarakat kelurahan Tarantang sekaligus koordinator aksi mengatakan, aksi yang mereka lakukan ini karena buntut kekecewaan mereka terhadap lurah yang mereka nilai telah terjadinya penyelewengan dana yang dilakukan oleh lurah.
“Alasannya karena banyaknya dana-dana yang tidak teraliri dengan semaksimal mungkin seperti fasilitas lingkungan (fasling) yang volumenya seharusnya 60 meter namun hanya dikerjakan 45 meter. Setelah dilayangkan surat kepada camat dan inspektorat Kota Padang barulah dilakukan pengerjaan pembangunan yang kurang,” ujar pria yang biasa dipanggil Rudi ini.
Dikatakan oleh Rudi, pengerjaan fasling tersebut sudah dimulai sejak bulan Februari 2019 yang hanya dikerjakan sepanjang 45 meter. Barulah setelah disurati kepada camat dan Inspektorat penambahan yang kurang 15 meter dilaksanakan di bulan September.
“Jelas disini kami melihat adanya itikad yang tidak baik dari lurah yang seakan-akan bermain dalam pengerjaan fasling tersebut,” ucap Rudi.
Selanjutnya, dikatakan oleh Rudi persoalan lainnya yang membuat timbulnya kecurigaan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh lurah yaitu terkait dana alokasi umum (DAU) yang tidak sesuai.
“Dana manunggal berupa DAU yang seharusnya sebesar Rp 370 juta, namun yang tercover oleh kami masyarakat kelurahan Tarantang hanya sebesar Rp 315 juta sudah termasuk dengan pajaknya, yang kami pertanyakan yaitu yang Rp 55 jutanya lagi kemana,” ungkap Rudi.
Ditambahkan oleh Rudi, Ia bersama masyarakat telah melayangkan surat kepada camat untuk memberhentikan Syulastri sebagai lurah Tarantang semenjak bulan Agustus, namun hingga sekarang belum ada tanggapan dari pihak kecamatan.
“Selain itu pada awal Januari hingga satu bulan ke belakang ini Kami telah lama mendatangi lurah ke kantor namun lurahnya tidak dapat ditemui bahkan hingga saat ini. Untuk itulah, saat ini Kami menyegel kantor lurah sampai adanya kejelasan lurahnya pindah dan angkat kaki dari sini,” pungkas Rudi.
Sementara itu Lurah Tarantang Syulastri membantah atas tuduhan terhadap dirinya yang disampaikan oleh masyarakat tersebut tidaklah benar. Ia mengatakan, setiap dana yang ada untuk pembangunan di kelurahan Tarantang jelas kemana perginya.
“Ada bukti tertulisnya, dan saya pun juga telah diperiksa oleh Inspektorat terkait laporan masyarakat tersebut dan tidak ada masalah. Saya tegaskan, apa yang dituduhkan itu tidaklah benar,” ujar Syulastri.
Dikatakan oleh Syulastri, terkait tuduhan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, dirinya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena merasa telah terjadi pencemaran nama baiknya.
“Ke depan akan saya pikirkan karena terkait dengan pencemaran nama baik saya yang telah menghina dan menjelek-jelekan saya. Sementara itu untuk penyegelan ini saya masih menunggu keputusan dari bapak camat terlebih dahulu. Sementara untuk urusan kantor sementara ini akan saya layani di kantor camat dulu,” pungkas Syulastri. (mor)