Jakarta, Babarito
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan syarat dukungan, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 yakni 20 Februari.
KPU Sumbar sedang menyiapkan tim verifikasi yang akan menerima dukungan terhadap calon perseorangan tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Pada 14 dan 15 Februari ini KPU akan melakukan simulasi kembali terhadap kesiapan,” kata Amnasmen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).
Menurutnya, dua hingga tiga hari ke depan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder yang berkepentingan.
Dia menambahkan, hingga saat ini, KPU Sumbar belum mendapat konfirmasi dari bakal calon perseorangan terkait jadwal kedatangannya.
“KPU berharap, calon perseorangan yang akan datang itu bisa lebih awal, supaya kalau ada hal-hal yang berhubungan dengan kelalaian administrasi, itu bisa diperbaiki hingga batas akhir 20 Februari,” tuturnya.
Namun, jika pada batas akhir itu bakal calon perseorangan baru menyerahkan syarat dukungan, maka tidak ada waktu yang diberikan untuk perbaikan.
“Jika ada kekurangan, maka tidak bisa lagi melakukan perbaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengharapkan kesamaan pandangan dengan KPU terkait penentuan calon perseorangan yang lolos verifikasi atau tidak.
Menurutnya, verifikasi calon perseorangan tidak sesederhana calon yang maju lewat jalur parpol. Penentuan calon perseorangan harus dengan memeriksa setiap dukungan suara pemilih, memenuhi syarat minimal tertentu.
Kemudian, dukungan tersebut harus diverifikasi pula apakah ada kegandaan dengan antar calon perseorangan, sementara yang memilih lewat jalur parpol hanya perlu melakukan verifikasi partai pengusung.
“Inilah yang harus dilakukan oleh kawan-kawan di daerah, melakulan pengawasan dukungan perorangan yang faktual,” urainya. (*/ti)