Padang, Babarito
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengingatkan seluruh pegawainya agar tidak menerima uang dari wajib pajak. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi stafnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kita mewanti-wanti seluruh pegawai, cukup sekali saja terjadi OTT. Maka dari itu, berkerjalah dengan sungguh-sungguh. Hilangkan hal-hal yang akan merusak diri kita. Selalu berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya, Senin (24/2).
Selain itu, katanya, jika ditemukan ASN yang terlibat kasus hukum maka dipersilakan aparat hukum memproses secara hukum.
“Ini jelas sudah ada yang mengatur di dalam undang-undang, bila ada ASN yang terjerat hukum maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga ada sanksi yang tegas,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau para wajib pajak yang berurusan ke Bapenda, jangan sekali-kali memberikan uang kepada pegawai di lingkungannya. Ikuti aturan yang sudah berlaku. Al Amin juga mengingatkan masyarakat jangan pernah menggunakan jasa calo.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Yuni Hariaman menyebut, perkara pungutan liar yang melibatkan oknum PSN Pemko Padang sudah dilimpahkan Polresta ke Kejari Padang beberapa waktu lalu.
Beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi, intinya kita tunggu saja bagaimana proses persidangannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, JN (54) merupakan ASN di Bapenda Kota Padang dan IZ merupakan pihak swasta yang akan mengurus BPHTB terjaring OTT Tim Saber Pungli Sumbar, pada 18 Oktober 2019 silam.
JN dan IZ ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kompleks Perkantoran Balai Kota, Jalan M Yamin Padang. (*/ti)