Padang, Babarito
Kejaksaan Negeri Padang segera bergerak menindaklanjuti kerjasama dengan Dinas Koperasi Kota Padang dalam penanganan dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang macet di tangan warga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui Kasi Datun Kejari Padang Romza mengatakan, Dinas Koperasi Kota Padang meminta bantuan Kejari Padang penyelesaian dana bergulir yang macet.
“Jadi dana bergulir KMK yang tertahan di tangan masyarakat itu ada di 50 kelurahan pada tujuh kecamatan di Kota Padang. Nilainya mencapai Rp15 miliar,” kata Romza, Senin (10/2).
Waktu pendistribusian dahulu, setiap kelurahan mendapat alokasi dana Rp300 juta. Dana tersebut merupakan dana bergulir yang rinciannya, sebesar Rp150 juta dari APBD Provinsi Sumbar dan Rp150 juta dari APBD Kota Padang.
Selanjutnya dana tersebut disalurkan ke koperasi kelurahan, dan dari koperasi ke kelompok masyarakat atau disebut pokja.
“Sejak tahun 2008, pokja tersebut tidak pernah mengembalikan dana bergulir, pada hal dana yang digulirkan tersebut tidak dikenakan bunga,” katanya.
Sesuai prosedurnya, dana tersebut harus dikembalikan lagi ke koperasi kelurahan. Kemudian di koperasi kelurahan, dana digulirkan lagi kepada warga yang membutuhkan pinjaman modal untuk mengembangkan usaha.
“Karena 12 tahun lamanya dana yang digulirkan kepada masyarakat itu tidak kembali ke koperasi kelurahan dan menjadi tunggakan yang jumlah tunggakannya mencapai Rp9,775 miliar,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, dalam menangani permasalahan tersebut, Kejari Padang telah menyiapkan 16 Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Koperasi Padang.
“Saat ini kami sedang meminta data dari dinas terkait, siapa saja masyarakat yang belum bayar dan kita akan memanggil mereka,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang meminjam dana tersebut, agar memiliki itikat baik untuk mengembalikan dan disetorkan ke koperasi.
Dalam kasus ini, jika nasabah tidak mampu membayar maka akan diproses secara hukum perdata dengan menyita aset yang dimilikinya, seperti menyita benda bergerak maupun tidak bergerak senilai hutangnya.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur korupsi, seperti penggunaan fiktif ataupun unsur kesengajaan maka diserahkan ketindak pidana khusus,” tegasnya. (*/ti)