Padang, Babarito
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus menyidiki kasus dugaan penyimpangan pembangunan Laboratorium Olahraga Universitas Negeri Padang (UNP), yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu.
Pasalnya dalam kasus ini, Kejari Padang memanggil, Kabag umum, Hukum dan BMN Suhardi dan Kasubag Keuangan UNP Yudi Satria Pangarso. Keduanya datang pada pagi kemaren, dan masuk ke kantor Kejari Padang, yang terletak di jalan Gajah Mada.
Dari pantauan media, keduanya datang mengenakan baju kemeja putih dan bercelana hitam sambil menjinjing map.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Kajari menyebutkan, masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pemanggilan saksi.
“Masih pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, untuk keterangan lebih jelasnya konfirm ke tim ya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Ferry Ritonga, juga membenarkan adanya pemanggilan dua orang saksi dan telah datang ke Kantor Kejari.
“Hari ini gak jadi diperiksa, karena mereka lagi ada pemeriksaan BKP. Pemeriksaan dilanjutkan pada pekan depan,” sebutnya.
Sebelumnya Kejari Padang, sudah memanggil Wakil Rektor II UNP Syahril beberapa kali. Kejaksaan juga sudah memeriksa empat orang pejabat UNP lainnya seperti Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devi Yunita Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana.
Seperti diketahui, terbongkarnya dugaan penyimpangan proyek pembangunan Laboratorium Olahraga UNP ini karena informasi yang didapat penegak hukum dari laporan masyarakat. Pada tahun 2019 lalu, pihak UNP melakukan pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung labor olahraga UNP, bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Univesitas, dengan nilai anggaran sekitar Rp 16 miliar lebih.
Proses pelelangan proyek tersebut dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Univesitas Negeri Padang. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri dengan masa kerja 180 hari, pekerjaan mulai terhitung pada 10 Januari 2019.
Namun dalam perjalanan dan pengerjaan proyek dimaksud, kuat dugaan banyak terdapat penyimpangan yang mana spesifikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta telah melewati batas waktu yang ditentukan. Untuk itu, Kejaksaan langsung kerja cepat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph,D mengatakan, pemanggilan tersebut tentunya sesuai prosedur dan aturan.
“Saya melihat tidak ada masalah dalam hal ini, namun semua data-data yang diperlukan pihak kejaksaan sudah diberikan, bahkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan sudah kita penuhi. Namun bagaimana perkembangannya silahkan tanya langsung ke Kejaksaan,” ucap Ganefri. (oke)