Padang, Babarito
Tidak terima anaknya dijadikan budak sex yang dijajakan melalui aplikasi Michat, SY (50) orang tua yang anaknya menjadi korban eksploitasi anak memancing para pelaku untuk bertemu di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Sabtu (1/2) malam.
Setelah bertemu dengan pelaku yang berjumlah dua orang tersebut, SY langsung mengamankan dan membawa kedua pelaku ke Mapolresta Padang untuk membuat laporan kasus eksploitasi anak yang dialami oleh anaknya.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan dua orang pelaku eksploitasi anak masing-masing OM (19) serta FA (18) berawal ketika keluarga korban yang memancing para tersangka untuk bertemu di daerah Belimbing Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Setelah bertemu, keluarga korban langsung mengamankan dan membawa para tersangka ke Polresta Padang untuk membuat laporan polisi kasus eksploitasi anak yang dialami anaknya yang berinisial AF (15),” ujar Edriyan.
Berdasarkan laporan polisi LP/65/B/II/2020/SPKT Unit III tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Padang langsung meminta keterangan terhadap korban, saksi-saksi serta para tersangka itu sendiri.
“Saat dimintai keterangan terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya yang telah menjual korban kepada para penikmat sex melalui aplikasi Michat, sehingga terhadap tersangka langsung dilakukan upaya hukum penangkapan di Polrseta Padang,” ungkap Edriyan.
Dari pengakuan pelaku, mereka mulai mencarikan tamu untuk korban telah berlangsung sejak Senin (27/1) hingga Kamis (30/1) yang lalu melalui aplikasi Michat.
“Para pelaku mempertemukan korban dengan para tamunya di berbagai hotel, diantaranya Hotel Amaris, Hotel Whiz Prime, Hotel HW dan RedDoorz near di Kota Padang,” ucap Edriyan.
Setelah korban melayani tamu, korban akan mendapatkan bayaran dari tamunya sebesar Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Setelah melayani tamunya, korban akan bertemu dengan tersangka FA yang merupakan seorang wanita.
“Korban bertemu tersangka FA dimana FA ini akan meminta imbalannya yang sudah mencarikan tamu terhadap korban dan kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada tersangka FA, kemudian tersangka FA membagikan uang tersebut kepada tersangka OM sebesar Rp 50 ribu,” ungkap Edriyan.
Dikatakan oleh Edriyan, perbuatan kedua tersangka ini sesuai dengan pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di sel Polresta Padang untuk tersangka OM dan di sel khusus wanita Polsek Padang Timur untuk tersangka FA,” pungkas Edriyan. (mor)