Padang, Babarito
Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD Padang tahun anggaran 2017-2018, hingga kini masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman didampingi Kasi Pidsus Perry Ritonga mengatakan, proses penyidikan masih dilakukan dan terus didalami terhadap kasus temuan BPK tersebut.
“Untuk saat ini sudah kita serahkan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra Barat, agar diproses. Dan sampai hari ini kita masih menunggu hasilnya, dari BPK Sumbar,” katanya, Kamis (6/2).
Ia menambahkan, sampai saat pihak Kejari Padang telah memanggil saksi untuk kasus tersebut. “Total para saksi yang kita panggil berjumlah 23 orang, tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah,” tambahnya.
Lebih lanjutnya disebutkan, Kejari Padang terus berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara. “Pada intinya kita menunggu hasil dari BPK, kalau pun ada yang kurang, kita terus menambahkan dan dikembalikan ke BPK,” imbuhnya.
Ditegaskan, penyidikan terus masih bersifat umum. Namun Kejari Padang, bertekad menyelesaikan perkara ini.
“Kami juga berkomitmen sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Jadi bukan kasus ini didiamkan saja dan jalan di tempat, jadi masih berlanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018. Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.
Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang “bandel” dan tidak mengembalikan uang.
Karena hal tersebut akhirnya temuan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Selama penyidikan berjalan, pihak Kejaksaan Negeri juga belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka. (oke)