Padang, Babarito
Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Padang setelah barang bukti curian berhasil ditemukan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Rabu (19/2) sekitar pukul 05.00 WIB ketika keluar dari rumah Sakit BMC Padang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri oleh dua pelaku tersebut.
Informasi yang diterima, bermula ketika itu korban yang bernama Karmir (56) warga Komplek Arai Pinang blok O No. 3 Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubeg pulang ke rumahnya.
Saat itu ketika korban akan membuka kunci rumahnya korban menemukan pintu rumah tersebut sudah dalam keadaan tidak terkunci, yang mana sebelum korban pergi dari rumahnya tidak lupa mengunci rumah tersebut.
Dan setelah itu korban memeriksa ke dalam rumahnya dan korban tidak lagi menemukan satu unit Laptop, dua unit Hp miliknya yang mana sebelum korban meninggalkan rumahnya barang barang tersebut berada di dalam kamarnya.
Merasa tidak senang, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang dengan No laporan LP/97/B/II/2020/SPKT UNIT I, tanggal 18 Februari 2020. Mendengar dan menerima laporan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan menanyakan saksi-saksi di lapangan dan rekaman CCTV.
Dalam waktu 1X 24 Jam petugas berhasil menangkap kedua pelaku, masing-masing bernama Elfiandri (31) warga Padang Selatan dan Jeprianto Nasution (31) warga Teluk Bayur yang berhasil ditangkap sedang keluar Rumah Sakit BMC Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap ketika sedang keluar dari rumah sakit. Dari kedua pelaku, satu unit HP yang belum dijual pelaku berhasil diamankan.
“Untuk laptop dan barang lainnya masih kita dalami kemana dia jual barang tersebut, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri rumah kosong atau ditinggal pemiliknya,” ungkap Edriyan Wiguna. (mor)