Padang, Babarito
Dua orang berstatus ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan seorang pria warga Padang Kunik Kelurahan Desa Buayan Lubuak Aluang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (17/2) sore.
Ketiganya di bekuk atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang dalam rangka operasi antik Singgalang 2020.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari dua orang IRT warga Koto Tangah yang telah menjadi target operasi antik Satresbarkoba Polresta Padang.
“Tersangka yang telah menjadi target operasi antik yakni Kartini (36) dan Vonda Silvia (33) dibekuk di Jalan Tenis Meja, RT 02 RW 03, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Yulmar.
Dikatakan oleh Yulmar, penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang terhadap Dua orang tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan pengintaian terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap kedua wanita yang berstatus IRT ini yang tengah berdiri di depan sebuah rumah kontrakan.
“Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan perangkat RT serta masyarakat sekitar, berhasil diamankan dalam mulut tersangka Kartini yang berusaha menelan barang bukti berupa Empat Lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat Dua paket sedang yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Yulmar.
Setelah didapatkan barang bukti, tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dengan menginterogasi keduanya untuk mengetahui darimana keduanya mendapatkan barang haram tersebut.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya berasal dari tersangka bernama Dedi Afrianto (27) yang merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Yulmar.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim Opsnal langsung menuju Padang Pariaman untuk pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, yang ditangkap di sebuah rumah yang berada di Padang Kunik, Desa Buayan Lubuak Aluang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
“Dari tersangka Dedi berhasil diamankan barang bukti Satu lembar plastik klip bening yang berisikan Satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terletak di atas lantai kamar tersangka. Selain itu juga ditemukan Satu buah botol minuman bening merek Fanta yang ujungya tertanam dua buah pipet,” ucap Yulmar.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut diamankan barang bukti Handphone (HP) Redmy warna Gold, HP Advance warna Hitam, HP Nokia warna Putih,” sebut Yulmar. (mor)