Padang, Babarito
Koperasi memang menjadi solusi bagi setiap orang yang ingin mengembangkan usaha. Pasalnya, salah satu tujuan dari koperasi adalah mensejahterakan masyarakat dan membangun tatanan perekonomian nasional.
Namun pada akhir-akhir ini banyak koperasi yang rugi, yang dikarenakan dana yang dipinjam tidak kembali. Sehingganya dinas koperasi Kota Padang mengandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Ranu Subroto didampingi kasi datun Kejari Padang Romza mengatakan, Dinas Koperasi Kota Padang mendatangi Kejari Padang, dalam rangka meminta bantuan hukum.
“Jadi ada 50 kelurahan yang, tersebar di tujuh kecamatan di Kota Padang. Dari kelurahan tersebut, terdapat dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) sebesar Rp 15 miliar, setiap kelurahan Rp 300 juta. Dimana Rp 150 juta dari APBD Provinsi dan Rp 150 juta dari APBD Kota Padang dan dana tersebut bersifat bergulir. Selanjutnya diteruskan ke koperasi kelurahan dan kepokjak,” katanya Senin (10/2).
Ia menambahkan, sejak tahun 2008 pokja tidak pernah mengembalikan dana bergulir, pada hal dana tersebut tidak memiliki bunga.
“Artinya dana tersebut harus dikembalikan lagi ke koperasi kelurahan, setelah di koperasi kelurahan, dana itu diolah lagi dan dipinjamkan lagi dengan tujuan untuk mengembangkan usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan karena 12 tahun lamanya dana yang dipinjam oleh masyarakat tidak kembali ke koperasi kelurahan sehingganya mengalami tunggakan yang cukup besar.
“Jumlah tunggakan KMK yakninya Rp 9.775.264.057,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, dalam menangani permasalahan tersebut, Kejari Padang telah menyiapkan 16 Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Surat Kuasa Khusus (SKK) dari dinas koperasi ke Kejari Padang, saat ini kami sedang meminta data dari dinas siapa nama masyarakat yang belum bayar dan akan dipanggil,” sebutnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang meminjam dana agar mengembalikan dan distorkan ke koperasi.
“Kepada masyarakat yang meminjam dana koperasi, tolonglah dikembalikan. Jika tidak maka Kejari Padang akan memprosesnya,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, apabila masyarakat tidak mengembalikan juga, maka akan diproses lebih lanjut. “Jika masyarakat tidak mampu membayar akan diproses secara perdata, dan menyita aset yang dimilikinya, seperti menyita benda bergerak maupun tidak bergerak, senilai hutang yang dimiliki. Namun kalau ada unsur korupsi, seperti fiktif ataupun unsur kesengajaan maka diserahkan ke tindak pidana khusus,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kejari Padang akan meminta data ke Dinas Koperasi Padang dan akan meminta data masyarakat yang belum membayar dan akan dipanggil. (oke)