Padang, Babarito
Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (15/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Perjuangan III Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, Rian alias Abak (28) dan rekannya Yudi alias Puyuak (20) warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat di sebuah rumah Jalan Perjuangan II Tanjung Berok RT 05 RW 05 Kelurahan Kurao Pagang, Selasa (11/2) yang lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan korban bernama Wirdawati, dalam aksinya beberapa hari yang lalu, kedua tersangka berhasil membawa kabur barang milik korban berupa dua buah cincin mas seberat 6 mas dan 4,6 gram, satu buah kalung beserta liontin seberat 20 gram, satu buah tas yang berisikan uang tunai Rp 1,7 juta, serta empat slof rokok senilai Rp 600 ribu,” ujar Edriyan.
Dikatakan oleh Edriyan, ditangkapnya kedua tersangka ini berawal setelah salah satu tersangka yakni Yudi alias Puyuak yang diamankan oleh salah seorang keluarga korban yang mengenali dan mengetahui terduga tersangka pencurian di rumah korban.
“Bermula ketika Unit Opsnal mendapatkan informasi dari korban bahwa keluarga korban telah mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan pencurian di rumahnya yang bernama Yudi alias Puyuak,” ucap Edriyan.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota opsnal menuju rumah korban selanjutnya melakukan interogasi terhadap tersangka Yudi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan rekannya bernama Rian alias Abak.
“Selanjutnya anggota Opsnal melakukan pencarian terhadap tersangka Rian tersebut dan berhasil ditangkap di dekat rumahnya, di kawasan Kurao Pagang, setelah dilakukan interogasi tersangka Rian juga mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Setelah keduanya mengakui perbuatannya, selanjutnya anggota Opsnal mencari barang bukti berupa tas yang diakui kedua pelaku dibuang di samping Bank Nagari Siteba Padang.
“Setelah barang bukti berupa tas ditemukan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 pasal ke 4 KUH- Pidana,” pungkas Edriyan. (mor)