Padang, Babarito
Debt collector (penagih utang) kini tak bisa sembarangan mengambil paksa barang milik konsumen yang menunggak kredit. Jika nekat, menyita barang bakal kena pidana. Hal ini ditegaskan Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Selasa (4/2).
“Selama ini, debt collector kerap kali menarik paksa barang saat konsumen menunggak membayar cicilan, yang paling sering terjadi menimpa konsumen yang membeli sepeda motor dan mobil dengan cara kredit,” ujar Yulmar.
Debt Collector kerap mencegat konsumen di tengah jalan dan langsung ‘merampas’ motor atau mobil. Yulmar mengatakan sekarang tindakan arogansi para penagih utang dapat dipidana, warga yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor ke polisi.
“Nanti polisi akan melakukan penindakan terhadap penagih utang, apabila terbukti melakukan kekerasan atau praktik tarik paksa barang. Debt collector itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” ungkap Yulmar.
Menurut Yulmar lagi, apabila penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana perampasan. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan atau penarikan kendaraan adalah aparat penegak hukum. Penyitaan barang harus melalui putusan pengadilan.
“Sedangkan pihak kreditur atau leasing maupun penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil, rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga, semau mereka,” ujarnya.
Yulmar menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi. Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat putusan untuk menyita barang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan kendaraan atau barang nasabah yang disita, selanjutkan akan dilelang oleh pengadilan. Kemudian uang hasil penjualan kendaraan atau barang melalui lelang akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing. Uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah atau di jalan, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya. (mor)