Padang, Babarito
Lakukan pencurian barang-barang peralatan serta onderdil alat berat di Area Alat Berat Crane Indarung II PT Semen Padang Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, seorang pria terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penangkapan pelaku bernama Ari Setiawan (23) warga Jalan Mesjid Lama RT 03 RW 08 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, berawal dari anggota Polsek Luki yang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Luki.
Saat sampai di kawasan Indarung, Kanit Reskrim Polsek Luki Iptu Suwantri mendapatkan informasi tersangka pelaku pencurian tersebut juga tengah berada di kawasan Simpang Tugu Indarung, sehingga anggota yang berpatroli langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kapolsek Luki Kompol Zulkafde mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/13/K/I/2020/Sek.Luki, tanggal 21 Januari 2020.
“Lebih kurang dua Minggu sejak adanya laporan tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh anggota yang tengah berpatroli, Selasa (4/2) dini hari,” ujar Zulkafde.
Dikatakan oleh Zulkafde, pelaku ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian barang-barang peralatan di dalam Container di Area Alat Berat Crane Indarung II PT. Semen Padang Kel. Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang pada tanggal 21 Januari yang lalu.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 14 buah onderdil alat berat, dan langsung diamankan ke Mapolsek Luki untuk di proses secara hukum,” ungkap Zulkafde. (mor)