Padang, Babarito
Dengan modus berpura-pura sebagai pengunjung rumah sakit, dua orang yang diketahui warga Kelurahan Alang Lawas harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya menjarah barang milik pasien terekam CCTV Rumah Sakit Siti Rahmah Padang.
Tersangka masing masing bernama Rico Saputra (28), serta Romi Afriadi (32) diamankan oleh security Rumah Sakit sebelum sempat kabur menggunakan sepeda motor, setelah aksi keduanya terlihat di CCTV Rumah Sakit yang sedang di awasi oleh security.
Setelah mengamankan keduanya yang nyaris diamuk massa yang mengetahui kejadian tersebut, security rumah sakit langsung menghubungi Polsek Koto Tangah untuk dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda, Jumat (7/2) mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (6/2) sekitar pukul 04.00 WIB, oleh satpam RS. Siti Rahmah sebelum diserahkan ke Polsek Koto Tangah.
“Perbuatan keduanya ketahuan oleh Satpam Rumah sakit yang sedang mengawasi CCTV, dan langsung mengamankan keduanya sebelum para pelaku kabur menggunakan sepeda motornya,” ujar Rico.
Dikatakan oleh Rico, keduanya dalam menjalankan aksinya selalu mengincar pasien yang sudah terlelap, kemudian masuk ke ruangan pasien dan menggasak barang-barang berharga milik pasien.
“Dalam beraksi, tersangka berbagi tugas. Salah satu dari tersangka masuk ke dalam ruangan pasien untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Sementara rekanya mengamati keadaan situasi. Setelah mendapati barang incaranya, mereka langsung kabur mengambil langkah seribu,” ungkap Rico.
Dikatakan oleh Riko, dari keterangan yang didapat dari pelaku, mengakui telah 2 kali melakukan aksinya tersebut. Namun untuk aksi yang ketiga kalinya perbuatan mereka ketahuan oleh satpam RS.
“Aksi mereka terpantau dari rekaman CCTV di Rumah sakit swasta tersebut. Mereka langsung diamankan oleh pihak security. Beruntung Polisi langsung datang untuk mengamankan kedua tersangka dari amukan massa yang sudah geram melihat ulahnya,” ungkap Rico.
Ditambahkan oleh Rico, keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Satu tas kulit sandang warna coklat, satu unit Hp jenis Samsung J3 Pro, serta satu unit R2 jenis Honda Beat Hitam tanpa plat nomor kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Rico. (mor)