Padang, Babarito
Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin, segera disidangkan dalam waktu dekat.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Yuni Hariaman, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejari Padang, Perry Ritonga mengatakan berkas tersebut telah lengkap dan segera disidangkan.
“Pekan depan berkas tersebut, kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” katanya Selasa (4/2).
Ia menambahkan, setelah berkas dilimpahkan pihak Kejari Padang, menunggu jadwal sidang.
“Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, ya kita tunggulah penetapan sidangnya,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara ini Kejari Padang telah membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.
“Kita telah membentuk untuk menangani perkara ini. Dimana terdiri dari beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari salah seorang tersangka yakninya Nurul cs, ketika dikonfirmasi melalui handpone genggam sore kemaren mengaku masih menunggu jadwal sidang.
“Sampai hari ini kita masih menunggu kapan sidangnya karena berkas tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan penyidik Polresta Padang menyerahkan empat orang tersangka dan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Para tersangka yang dibawa oleh penyidik Polresta Padang yakninya mantan dirut RSUD dr. Artati Suryani, mantan direktur PT. Syifa Medical Prima, Ferry Oktaviano, pihak dari CV. Valea Perkasa, Saiful Palantjui dan mantan direktur PT. Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah.
Dimana pada tahun 2013 RSUD dr. Rasidin Kota Padang mendapat dana dari APBN berupa dana tugas pembantuan ditjen bina kesehatan tahun anggaran 2013, sebesar Rp 10 miliar.
RSUD dr. Rasidin di Kota Padang melakukan kontrak kerja dengan PT. Syifa Medical Prima yang terdakwanya Ferry Oktaviano, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/2013, tanggal 01 Juli 2013.
Dalam pelaksanaan SPK, terdapat penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pengadaan pemilihan penyedia dan pelaksana kontrak serta pembayaran hasil pekerjaan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi.
Dimana telah memperkaya terdakwa dr. Artati Suryani, mantan direktur PT. Syifa Medical Prima, Ferry Oktaviano pihak dari CV. Valea Perkasa, Saiful Palantjui dan mantan direktur PT. Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah, dan Iswandi Ilyas yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara ini, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.079.988.312.11. Hal ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi, dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana pada RSUD Rasidin Kota Padang tahun 2013.
Kempat tersangkapun, melangggar pasal primer yakninya pasal 2 jo pasal 15 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke)