Padang, Babarito
Berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial TR, yang meninggal dunia akibat mengalami kanker servik yang dilakukan oleh tersangka AMR pada beberapa waktu lalu, hingga kini masih dalam proses.
Menurut Kapolresta Padang, Kombes Pol. Yulmar Try Himawan saat menghadiri acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di istana gubenuran, Selasa (11/2), mengatakan berkasnya belum dilimpah karena masih menunggu surat P21.
“Saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa perkara tersebut lanjut. “Perkara itu pasti lanjut, intinya kita masing menunggu petunjuk dari jaksa,” tambahnya.
Sementara itu, kasi tindak pidana umum (pidum) Kejari Padang Yarnes, ketika dihubungi melalui handpone genggam mengaku bahwa, berkas tersebut masih diproses.
“Memang berkas itu, belum dilimpahkan dari Polresta Padang ke Kejari Padang, karena masih dalam proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Amran akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual, terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal.
“Kejati Sumbar tidak akan main-main terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan terus ditindak tegas,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini berdampak besar terutama kepada korban. Pasalnya akan berdampak terhadap psikologis anak dan rasa trauma psikis, serta merusak dan masa depan.
“Harus melalui psikologi untuk mengembalikan psikis anak, karena cacat dari perbuatan itu sendiri berdampak luas dan lama terbayang-bayang dalam kehidupannya,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, TR manjadi korban tindakk kejahatan seksual yang dilakukan AMR. Dimana perbuatan bejat tersebut, dilakukan sejak Maret 2018. TR yang saat itu berusia 12 tahun, mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari AMR yang merupakan tetangganya sendiri.
Pada Juni 2019 TR mengalami kesakitan dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Awalnya TR merasa takut dan tidak mau bercerita, namun setelah dibujuk akhirnya baru, ia menceritakannya. Keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka kekantor polisi, namun tersangka AMR berhasil kabur.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap tersangka AMR yang melarikan diri. Tepat pada 30 November 2019, tersangka berhasil diciduk oleh polisi di Sungai Penuh Jambi. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, dijerat pasal 82 junto pasal 76 huruf E, pasal 81, pasal 76 huruf D, undang-undang nomor 17 tahun 2016. (oke)