Padang, Babarito
Seorang pria paruh baya dibekuk oleh tim Hyena Satresnarkoba Polresta Padang saat menunggu pelanggannya yang hendak membeli narkotika jenis Sabu, Rabu (8/1). Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar ini bernama Wisnarmon (51) warga Jalan Nipah, Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Pelaku diamankan saat menunggu pembeli di pinggir jalan Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat pada hari Rabu (8/1) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Yulmar.
Dikatakan oleh Yulmar, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah tersangka yang sering terlihat dan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Dari laporan tersebut, tim Hyena melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi yang sering dijadikan oleh tersangka untuk bertransaksi barang haram tersebut,” ungkap Yulmar.
Saat melakukan pengintaian, tim Hyena melihat tersangka yang datang dan terlihat seperti akan menunggu seseorang. Tidak mau membuang kesempatan, tim Hyena langsung menyergap tersangka yang kaget dan berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, berhasil ditemukan di tangan sebelah kiri tersangka satu paket kecil yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setelah itu juga ditemukan di sebelah pelaku duduk satu paket kecil yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan juga didapati di dalam sebuah kotak rokok warna putih, satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu juga,” jelas Yulmar lagi.
Ditambahkannya, untuk memperkuat bukti tersangka sebagai pengedar, tim Hyena kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
“Setelah itu kembali dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku yang berada di rumahnya yang disaksikan RT setempat dan berhasil ditemukan di dalam sepeda motor pelaku satu tas kecil tangan bewarna hitam yang di dalamnya terdapat satu botol kaca bening yang terpasang karet kompeng merah terpasang pipet plastik bening dan kaca pirek bening,” lanjut Yulmar.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Selain barang bukti tadi, kami juga membawa serta sepeda motor serta Handphone tersangka yang diduga sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika tersebut,” pungkas Yulmar. (mor)