Padang, Babarito
Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, kembali menjalin kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum). Pasalnya kerjasama tersebut sudah empat dilakukan, dalam beberapa tahun terakhir ini.
Menurut ketua Pos Bankum Ardisal, kerjasama yang dilakukan dalam bentuk bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kami memberikan pelayanan tentang hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, seperti konsultasi hukum, informasi terkait tentang hukum, dan lain sebagainya dan itu gratis,” katanya, Kamis (16/1).
Ia menambahkan, dimana Pos Bankum telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2014, tentang pedoman pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat di pengadilan.
Tak hanya itu, Pos Bankum dalam menangani perkara, tidak memandang golongan.
“Pos Bankum di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terdapat tiga orang dimana yang tergabung dalam tim. Semoga dengan tim yang telah ada, dapat membantu masyarakat yang mampu,” imbuhnya.
Selama ini Pos Bankum di Pengadilan Negeri Padang, sering kali menangani beberapa kasus pidana, seperti narkotika, pembunuhan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka di bawah umur dan kasus-kasus berat lainnya.
Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Yose Rizal, berharap agar kerjasama ini terus dilanjutkan.
“Harapannya dengan Pos Bankum ini, dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, yang terjerat dengan hukum,” ujarnya. (oke)