Jakarta, Babarito
Memasuki enam tahun penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah menyepakati pemberlakuan penyesuaian iuran peserta berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (6/1) mengatakan bahwa penyesuaian iuran ini dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian.
“Sehingga berdampak terjadinya defisit dalam penyelenggaraan JKN. Keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait,” kata Menko Muhadjir.
Selain itu, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU. Ia menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres No. 75/2019.
Diantaranya ialah menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Rincian kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.
Sedangkan, untuk jenis kepesertaan PBI dari APBN & penduduk yg didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per-Agustus 2019. Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat. (*/ti)