Padang, Babarito
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus penadah barang hasil curian berhasil diringkus jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Barat, Senin (14/1) malam.
Penangkapan kedua komplotan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang terduga pelaku curanmor bernama Arlindo (33) warga Perumahan Geri Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang tengah berada di kawasan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Padang Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aldius bahwa tersangka Arlindo merupakan pelaku tindak pidana curanmor. Selanjutnya dilakukan pencarian dimana keberadaan tersangka, dan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di wilayah hukum Padang Barat sehingga Unit Reskrim Polsek Padang Barat langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan ditemui tersangka sedang berada di pos ronda Gempur Pasar Pagi Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat,” ujar Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus.
Mendapati kebenaran informasi akhirnya unit Opsnal Polsek Padang Barat langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Padang Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih yang dicuri tersangka di wilayah hukum Polsek Koto Tangah dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Fauzi,” ungkap Firdaus.
Untuk membuktikan kebenarannya tersebut, Unit Opsnal Polsek Padang Barat selanjutnya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Fauzi (16) seperti yang di informasikan oleh tersangka Arlindo.
“Dari informasi Arlindo diketahui Fauzi berada di rumahnya di Jalan Ir. Juanda Pasar Pagi, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, dan langsung dilakukan penangkapan serta ditemukan di rumahnya bersama dengan barang bukti Honda Beat seperti yang diinformasikan oleh Arlindo,” ungkap Firdaus.
Selanjutnya unit Opsnal langsung membawa Fauzi ke Mako Polsek Padang Barat untuk proses selanjutnya.
“Guna membuktikan perbuatan keduanya, Polsek Padang Barat melakukan koordinasi dengan Polsek Koto Tangah, yang disertai sebuah laporan polisi yang masuk di Polsek Koto Tangah ternyata barang bukti honda beat tersebut memang milik korban yang telah melapor kehilangan sepeda motor,” lanjut Firdaus.
Setelah bukti yang kuat, dan TKP di wilayah hukum Polsek Koto Tangah, keduanya beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat serta kunci letter T di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Selasa (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat ini Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap seseorang bernama Rizki yang diketahui sebagai rekan tersangka Arlindo dalam melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Mio di wilayah hukum polsek Koto Tangah,” ucap Firdaus.
Ditambahkan oleh Firdaus, untuk kedua pelaku bisa dikenakan pasal 363 KHUP untuk pelaku pencurian serta pasal 480 KUHP untuk penadah barang hasil curian.
“Kami tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku pencurian maupun para penadah yang ada di Kota Padang ini,” pungkas Firdaus. (mor)