Padang, Babarito
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada hari Selasa (21/1) sekitar pukul 14.30 WIB di parkiran Jalan Sandang Pangan Depan Toko rempah Zamzam Pasar Raya Padang berhasil dibekuk jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Iskandar (34) warga Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan itu, ditangkap saat tengah berada di depan Puskesmas Jondul Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan pada Kamis (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi LP/42/K/I/2020/Resta SPKT Unit I, tanggal 21 Januari 2020. Dari sana tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Minggu (26/1) siang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal beserta informasi dari saksi-saksi di lapangan, diketahui pelaku curanmor tersebut merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama yaitu curanmor.
“Setelah diketahui keberadaannya, tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan menginterogasi pelaku, pelaku mengakui perbuatanya dimana ia mengambil sepeda motor tersebut dan dijual ke daerah Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan kepada seseorang bernama Dedeng Kurniawan,” ungkap Edriyan.
Untuk mencari barang bukti sepeda motor tersebut, tim Opsnal menuju Kabupaten Pesisir Selatan untuk mencari keberadaan tersangka Dedeng yang dicurigai sebagai penadah barang hasil curian.
“Bertempat di sebuah warung yang berada Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan tim Opsnal berhasil menemukan pelaku yang dicurigai penadah barang curian bernama Dedeng Kurniawan (34),” ujar Edriyan.
Bersama dengan pelaku penadah tersebut, tim Opsnal juga menemukan sepeda motor Honda Beat yang merupakan motor hasil curian Muhammad Iskandar yang telah di jualnya kepada Dedeng.
“Pelaku penadah ini mengaku telah membeli sepeda motor tersebut dari Muhammad Iskandar dengan harga Rp 1,5 juta,” ucap Edriyan.
Selanjutnya, kedua pelaku baik curanmor maupun penadah barang curian tersebut langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain pelaku tim Opsnal juga ikut mengamankan barang bukti ke Mapolresta Padang berupa unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa Plat nomor Polisi beserta satu buah kunci sepeda motor,” pungkas Edriyan. (mor)