Padang, Babarito
Diduga melakukan tindak pidana asusila, terhadap anak di bawah umur. Terdakwa Ade Firmansyah (32), warga Perumahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, tak menyangka di awal tahun 2020, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Terdakwa yang sidang perdananya, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah, membuat robek di alat kelamin korban,” kata JPU Cici Mayang Sari, saat membacakan dakwaannya, Rabu (8/1).
JPU menambahkan, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek cs, tak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Langsung saja kepembuktiannya majelis,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Djonlar Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina, memerintahkan JPU menghadirkan saksi. Namun JPU belum bisa menghadirkan saksi, karena belum dipanggil. Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, ruang sidang tempat terdakwa diadili, ditutup. Majelis hakim beralasan bahwa sidang ini, adalah perkara asusila sehingga harus ditutup. Usai sidang terdakwa langsung dibawa ke sel tahanan pengadilan, dengan penjagaan ketat dari polisi bersenjata laras panjang.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Ade Firmansyah pada tanggal 5 Agustus 2019, bertempat di SD N 52 Kelurahan Kuranji, Kota Padang, telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Z (6).
Saat itu korban tengah bermain bersama teman sebayanya berinisial S dan beristirahat di taman sekolah, tiba-tiba terdakwa melihat korban dan memanggilnya. Korban yang masih polos ini, akhirnya menghampiri terdakwa.
Saat itu terdakwa membujuk korban dengan memberikan sebungkus permen, dan meminjamkan handphone milik pelaku. Sementara teman korban yang melihat kejadian itu, langsung pulang ke rumah.
Melihat teman korban yang pulang, terdakwa pun melancarkan aksi bejatnya di dalam toilet. Usai melakukan hal tersebut, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1000. Setelah itu korban dan terdakwa keluar dari toilet, membeli mainan.
Setelah beberapa hari korban mengalami sakit, orang tua korban yang curiga memeriksakan kerumah sakit. Setelah orang tua korban yang mengetahui anaknya, menjadi korban tindakan asusila akhirnya melaporkan kepada polisi. Polisi yang mendapatkan informasi, langsung melakukan penyidikan dan terdakwa pun akhirnya ditangkap. Kini terdakwa yang berprofesi sebagai buruh, meratapi hasil perbuatannya di sel jeruji besi tahanan. (oke)