Padang, Babarito
Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri memberikan teguran kepada 6 pemilik kendaraan roda dua yang parkir diatas trotoar depan Trans Mart dan diamankan oleh Satpol PP Padang untuk diproses oleh penyidik Satpol Padang, Rabu malam (1/1).
“Trotoar ini digunakan untuk pemakai jalan bukan tempat parkir kendaraan roda dua. Satpol PP dan Dinas Perhubungan tolong ditertibkan dan diproses sebagai pelanggar Perda 11 tahun 2005,” tegas Mahyeldi ketika melakukan sidak mendadak disekitar jalan Khatib Sulaiman.
Ia menegaskan, ke depan diharapkan dinas terkait untuk dapat memaksimalkan fungsi dari trotoar dan memberikan pengertian kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang kita buat. Kalau ada pelanggaran harus diproses oleh penyidik PPNS Satpol Padang.
Penyidik PPNS Riko menyebutkan ke enam pemilik kendaraan roda dua tersebut sudah kami proses dan sudah dibuat surat pernyataan diatas materai dan pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan diatas trotoar tersebut melanggar Perda Trantibum,” sebut Riko penyidik di Satpol PP Padang. (*/ti)