Padang, Babarito
Nekat mencuri kotak amal masjid, seorang pria nyaris babak belur dihakimi massa setelah perbuatannya diketahui oleh garin masjid yang berteriak dan didengar oleh warga sekitar, beruntung petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (14/1) sekitar pukul 12.00 WIB, di Mesjid Mukhlisin Muhammadiyah, Jalan Bandung Asratek, Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kapolsek Padang Utara AKP Afrino Chan mengatakan, pelaku bernama Diki Yusran alias Tatang (33) warga Jalan Azizi Nomor 30 RT 02 RW 02 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp 52 ribu yang berhasil diambil oleh pelaku.
“Menurut keterangan garin mesjid, pelaku awalnya berpura-pura shalat di masjid, setelah melihat orang tidak ada pelaku menghampiri kotak amal yang terletak di shaf bagian belakang masjid. Kemudian pelaku mencongkel uang yang ada di dalam kotak amal dengan menggunakan lidi,” ujar Afrino Chan.
Dilanjutkannya, pada saat pelaku sedang mengambil uang dari dalam kotak infak, saat itulah perbuatan pelaku dipergoki oleh garin masjid dan pelaku langsung melarikan diri dari dalam masjid.
Melihat pelaku yang melarikan diri, kemudian garin mesjid berteriak “maling” sehingga memantik reaksi masyarakat yang ada di sekitar masjid dan langsung mengejar pelaku.
“Pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke pos pemuda setempat oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku yang nyaris menjadi bulan-bulanan massa sembari menghubungi pihak kepolisian Polsek Padang Utara,” ungkap Afrino Chan.
Setelah masyarakat menghubungi pihak Polsek Padang Utara, beberapa anggota polisi dari Polsek Padang Utara datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Padang Utara.
“Mendapatkan informasi, anggota SPK dan piket fungsi langsung ke TKP, setelah sampai di TKP masyarakat menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang kotak infak yang telah diambil oleh pelaku sebanyak Rp 52 ribu, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Afrino Chan. (mor)