Padang, Babarito
Diduga melakukan penipuan, developer perumahan PT. Makna Karya Nusa yang dipimpin oleh Jayusman berkantor di Kawasan Kuranji dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pembeli karena sudah beberapa tahun setelah membayar uang muka, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Padahal developer menjanjikan membangun perumahan di Jalan Manggis Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji berjanji paling lama Satu Tahun setelah membayar uang muka, tetapi janji tersebut tidak juga ditepati oleh Developer perumahan tersebut hingga saat ini.
Ke 18 pembeli tersebut bersama pengacara Muhammad Tito mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan direktur Developer perumahan PT Makna Karya Nusa, Senin (13/1). Terlihat belasan orang tersebut mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Padang.
Disana mereka semua dimintai keterangan oleh penyidik. terkait dugaan adanya penipuan dalam kasus perumahan itu, mereka semuapun mengalami kerugian bermacam-macam ada Rp 50 juta, ada Rp 70 juta bahkan ada yang Rp 90 juta.
Yulia (47) warga Air Tawar salah satu korban mengatakan, ia telah membayar total Rp 46 juta kepada developer perumahan PT Makna Karya Nusa yang dipimpin oleh Jayusman pada tahun 2017.
“Saya lengkap dengan perjanjian jual beli pak dan juga ada notarisnya, saya dijanjikan rumah tersebut siap setahun, namun saya tunggu-tunggu sampai tiga tahun belum juga dibangun malahan pondasinya aja yang dibangun,” ungkapnya.
Rosnimar (36) warga Korong Gadang salah satu korban penipuan perumahan lainnya juga menjelaskan ia membayar uang muka kepada PT Makna Karya Nusa sebanyak Rp 70 juta semenjak tahun 2016 sampai tahun 2020 rumah yang dijnjikan itu belum juga dibangun.
“Saya mencoba menghubunggi Direktur PT Makna Karya Nusa Jayusman ia menjanjikan-menjanjikan saja, awal tahun lah, akhir tahun lah dan sampai tahun baru 2020 rumah tersebut belum juga dibagun. Karena saya sudah berkoordinasi dan mencari jalan yang baik tidak juga dihiraukan makanya kami melaporkanya ke Polresta Padang,” ungkapnya.
Sementara itu penasehat hukum dari 18 korban diduga penipuan perumahan tersebut Muhammad Tito menjelaskan, awalnya korban diduga penipuan ini berkoordinasi dengannya bahwa mereka diduga mengalami penipuan yang dilakukan oleh Developer perumahan PT Makna Karya Nusa yang dipimpin oleh Jayusman.
“Ada sekitar 18 pembeli yang melapor ke Polresta Padang dengan laporan mengenai penipuan dengan kerugian bermacam-macam dengan total mencapai ratusan juta rupiah bahkan satu rumah dijual oleh developer tersebut kepada dua orang pembeli,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, sekarang 18 orang korban tersebut masih diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang, ia yakin penyidik Kepolisian bisa mengungkap kasus ini.
“Dari 18 korban dijanjikan penyelesaian perumaham dalam satu tahun, namun nyatanya dari pihak Developer hingga saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda pembangunan, cuma pondasinya saja yang sudah siap,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestat Padang AKP Edriyan Wiguna ada lebih dari 10 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan penipuan Developer perumahan PT Makna Karya Nusa.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, yang jelas kasus ini sudah kami terima dan dalam proses,” ungkapnya.
Sementara itu terlapor Jayusman selaku direktur PT Makna Karya Nusa ketika dikonfirmasi melalui HP celuler tidak ada jawaban bahkan setelah di cek ke lokasi yang bersangkutan juga tidak berada di tempat. (mor)