Padang, Babarito
Seorang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Opsnal Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), setelah berusaha melawan dan kabur melarikan diri dari kejaran petugas yang hendak menangkapnya saat bertransaksi narkotika jenis ganja, Rabu (22/1) malam.
Setelah mendapatkan tembakan terukur di betis sebelah kirinya, tersangka yang diketahui bernama Devi Rusli (32) warga Jalan Belawan No 44, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ini langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan, pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolsek Lubeg AKP Andi P. Lorena, Kamis (23/1).
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB di jalan Makasar Pasar Gaung RT 02 RW 03, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubeg dengan barang bukti ganja seberat lebih kurang 2 kilogram.
“Penangkapan tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Gaung,” ucap Andi.
Petugas dari Polsek Lubeg yang dipimpin oleh Dantim Buser Ipda Ricardo langsung melakukan pengintaian selama lebih kurang 4 jam, akhirnya pelaku datang dan membawa narkoba ingin bertransaksi dengan seseorang yang ingin membeli barang tersebut.
“Penangkapan dilakukan, si pembeli berhasil kabur sedangkan tersangka melihat petugas mencoba melawan dan ingin melarikan diri dengan terpaksa dan terukur tersangka langsung dihadiahi timah panas oleh petugas hingga menyebakan tersangka tidak berdaya dan pasrah digiring oleh petugas,” ungkap Andi.
Diungkapkan oleh Andi, tersangka ini sudah diintai oleh anggotanya dan diketahui tersangka membawa narkoba jenis ganja sebanyak 10 kilogram, namun sudah dijualnya dan sisanya 2 kilogram berhasil diamankan.
“Untuk sisa yang lainnya masih kami lakukan pengembangan kepada siapa saja barang tersebut dijual oleh tersangka, barang itu sendiri dibawa pelaku dari daerah Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan lagi, Untuk pelaku adalah resedivis sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama sebagai pengedar dan kurir narkoba.
“Namun ia tak juga jera dan masih melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Andi. (mor)