Padang, Babarito
Berusaha melawan saat akan ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Bobby alias Hendrik Danius alias Bandit (40) harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Setelah menerima timah panas di bagian betis sebelah kanan tersebut, tersangka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan peluru yang bersarang sebelum akhirnya di bawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan tersangka yang mengakui telah melakukan curanmor 8 TKP di wilayah hukum Polresta Padang ini terjadi pada hari Kamis (9/1) sore di kawasan Pasar Raya Padang.
“Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Denny Juniyansyah terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melawan terhadap petugas yang hendak menangkapnya,” ujar Edriyan, di ruang kerjanya Jumat (10/1).
Dilanjutkan oleh Edriyan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomr LP/07/K/I/2020/Sektor Nanggalo, tanggal 7 Januari 2020 dimana tersangka diketahui telah melakukan curanmor di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi di parkiran Warnet VegaNet yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada hari Selasa (7/1) sekitar pukul 05.00 WIB,” ucap Edriyan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, berdasarkan laporan korban beserta bukti-bukti di lapangan, mengarah kepada tersangka yang biasa dipanggil Bandit ini.
“Akhirnya kemaren diketahui tersangka tengah berada di kawasan Pasar Raya Padang, sehingga anggota Opsnal menuju ke lokasi dan menemukan tersangka, namun pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas di lapangan dengan melakukan penembakan secara terukur terhadap tersangka,” ungkap Edriyan.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kunci Leter T yang digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya berikut satu unit sepeda motor merk Suzuki FU150 warna Biru dengan Plat Nomor Polisi BA 6263 BC.
“Pengakuan tersangka yang juga merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Padang sebanyak 8 TKP,” pungkas Edriyan Wiguna. (mor)