Jakarta, Babarito
Pergantian antar waktu anggota (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari PDIP diawali dengan surat usulan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan surat usulan PDIP masuk ke KPU sebelum penetapan calon terpilih, dan setelah pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Itu kan sudah saya jelaskan berkali-kali. Kalau sebelum ada penetapan namanya pergantian calon terpilih, tapi kalau sudah ada pelantikan yang tanggal 1 Oktober itu mekanismenya PAW,” kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Arief menegaskan, surat dari PDIP yang sebelum adanya penetapan calon terpilih disebut penggantian calon terpilih. Akan tetapi, ketika surat dari PDIP masuk ke KPU setelah pelantikan anggota DPR maka mekanisme penggantian hanya melalui PAW.
“Makanya di surat itu juga, setelah penetapan calon terpilih tapi sebelum pelantikan, kan pergantian calon terpilih. Tapi kalau surat yang terakhir kan pergantian antarwaktu,” katanya.
Dalam kronologis penetapan calon terpilih anggota DPR PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019, ada surat PDIP yang masuk ke KPU tertanggal 6 Desember 2019. Pada pokoknya memohon kepada KPU melaksanakan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kemudian KPU membalas surat tersebut tertanggal 7 Januari 2020 yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW tersebut. Sebab, Harun Masiku tidak memenuhi peraturan perundangan-undangan yang mengatur PAW anggota DPR RI.
Sedangkan, tim hukum DPP PDI Perjuangan menegaskan, PDI Perjuangan tidak pernah mengajukan PAW terhadap Riezka Aprilia dengan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan tim hukum DPP PDIP untuk meluruskan informasi yang beredar terkait kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas,” kata Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra
Menurutnya, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik merupakan persoalan sederhana.
“Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan,” kata Teguh Samudera.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim Muhammad sekaligus Plt Ketua DKPP, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
Kemudian, dalam putusannya ia memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu yakni PDI Perjuangan.
Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI. (*/ti)