Solok, Babarito
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang melibatkan mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kabupaten Solok, Darwin Tanjung dan mantan sekretaris DPPKA Yuniarli, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Jumat (17/1). Pasalnya kedua tersangka, tersandung kasus penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Solok.
Menurut kasi pidana khusus (pidsus) M. Akbar Sirait, didampingi Kasubsi penyidik Kejari Solok Teddy Araihan, sewaktu dihubungi mengatakan, bahwa berkas telah dilimpahkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu.
“Karena berkas telah dilimpahkan ke pengadilan, selanjutkan kita menunggu penetapan sidang,” katanya Jumat (17/1). Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, terdapat beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani, termasuk JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara itu, panitera muda (panmud) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rimson Situmorang, membenarkan bahwa berkas telah diterima.
“Ya tentunya akan kita proses, untuk menentukan jadwal sidang dan majelis hakimnya, sehingga segera disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya kedua tersangka telah ditahan oleh pihak Kejaksaan pada bulan Desember 2019 lalu. Dalam berita sebelumnya disebutkan, para tersangka ini melakukan pelaksanaan pencairan dana hibah dan dana bantuan sosial tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada, pada hal dana tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, pertama penerima bantuan sosial dan hibah jatahnya dikurangi, kedua penerima bantuan tidak menerima sama sekali dana tersebut, dan yang ketiga penerima bantuan tidak ada, namun dananya tetapkan dikeluarkan (fiktif). Akibat dari perbuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 412 juta. (oke)