Padang, Babarito
Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Padang, menolak sebanyak 22 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar), melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Pasalnya dibanding pada tahun sebelumnya, angka tersebut meningkat.
“Penolakan WNA di bandara BIM tersebut dengan rincian berkewarganegaraan Malaysia sebanyak enam orang, China enam orang, dan Thailand lima orang. Kemudian Bangladesh dua orang, Australia dua orang, dan Amerika Serikat sebanyak satu orang. Penolakan terhadap WNA tersebut, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakninya 15 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Elvi Sahlan, Selasa (31/12).
Dikatakannya, terdapat beberapa faktor WNA yang ditolak masuk ke Sumbar.
“Salah satunya tidak memenuhi syarat, karena WNA datang sebagai wisata tapi penanggung jawabnya tidak ada,” ujarnya.
Lebih jelas disebutkan, selama 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Padang TPI, telah mendeportasi tiga orang WNA.
“Untuk deportasi karena melebih masa izin tinggal (over stay) dan menyalahi izin tinggal. Ada tiga WNA yang dideportasi yakni berkewarganegaraan Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Malaysia,” sebutnya.
Dijelaskan, untuk deportasi WNA asal Arab Saudi dan Malaysia dideportasi karena, melebihi masa izin tinggal dan WNA Amerika Serikat dideportasi karena menyalahi izin tinggal dimana ia melakukan kegiatan usaha, sedangkan visa kunjungan wisata.
“Jumlah ini menurun jika dibandingkan pada 2018 dengan jumlah deportasi sebanyak 11 orang. Upaya pemulangan warga asing ke negara asalnya ini adalah langkah penegakkan hukum yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Kami deportasi tiga WNA ini karena, mereka melanggar aturan seperti menyalahi dan melebihi izin tinggal,” jelasnya.
Kantor Kepala Imigrasi Kelas I Padang TPI terus melakukan peningkatan dan pengawasan,terhadap orang asing yang masuk ke daerah setempat dan melalui dua TPI yakninya BIM dan Pelabuhan Teluk Bayur (PTB).
“Jadi dibandingkan tahun lalu, deportasi yang dilakukan pihaknya mengalami penurunan. Ini membuktikan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) bekerja maksimal. Kedepannya kita akan memperkuat pengawasan melalui peran tim Pengawasan Orang Asing (Pora),” imbuhnya.
Sementara itu jumlah kedatangan di Bandara Internasional Minangkabau pada 2019 sebanyak 125.302 orang. Dimana Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 68.533 dan WNA sebanyak 56.769 orang.
Sedangkan data keberangkatan sebanyak 110.982 orang dengan rincian 69.076 WNI, dan 41.906 WNA. Dari data tersebut diketahui WNA yang paling banyak datang berasal dari negara Malaysia, Australia, Amerika, Singapura, dan Prancis.
Dari data kantor Migrasi TPI 1 Padang mencatat, kedatangan WNA selama 2019 di Bandara Internasional Minangkabau mencapai 56.769 orang. Sementara, untuk keberangkatan terhitung 41.906 orang.
Sedangkan di lokasi pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Teluk Bayur Padang, kedatangan WNA berjumlah 7.484 orang. Untuk keberangkatan adalah 7.207 orang.
Para WNA yang datang dan keluar Sumbar berasal dari lima negara. Berikut dengan rinciannya, Malaysia, keberangkatan 33.918 orang, kedatangan 46.281 orang. Australia, keberangkatan 2.058 orang, kedatangan 3.090 orang. Amerika Serikat Keberangkatan 585 orang, kedatangan 745 orang
Singapura, keberangkatan 451 orang, kedatangan 584 orang dan Perancis keberangkatan 537 orang, kedatangan 548 orang. (oke)