Padang, Babarito
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus menjual korbannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, Kamis (16/1) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah cafe yang berada di kawasan GOR H. Agus Salim Padang.
“Tersangka berjumlah tiga orang yakni, Febrianto (33), Ariadinata Pratama Putra (16), serta Adelia Sandra (16). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini terus kami dalami,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan didampingi Kasatreskrim AKP Edriyan Wiguna saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (16/1) siang.
Dikatakan oleh Yulmar, ketiga tersangka merupakan warga Padang yang ditangkap di kawasan GOR H. Agus Salim Padang saat mereka tengah duduk di sebuah kafe, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
“Sejauh ini ada dua wanita yakni AY (15) dan YM (15) yang sudah menjadi korban dari aktivitas hitam para tersangka, dan keduanya juga masih berstatus anak-anak. Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis online,” ungkap Yulmar.
Disebutkan oleh Yulmar, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari salah seorang kakak korban yang merupakan warga asal Pesisir Selatan yang melaporkan bahwa adiknya yang sudah tidak berada di rumah semenjak tanggal 1 hingga 15 Januari 2019.
“Kakak korban mencurigai bahwa adik beserta teman adiknya berada di Kota Padang, sehingga dilakukanlah penyelidikan dan pencarian terhadap kedua anak ini dan diketahui keduanya tengah beristirahat di salah satu hotel yang ada di kota Padang,” ungkap Yulmar.
Dilanjutkan oleh Yulmar, saat ditemukannya kedua anak tersebut, diketahuilah bahwa keduanya merupakan korban eksploitasi anak yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yang menjajakan keduanya melalui aplikasi berbasis online MiChat.
“Dari keterangan kedua anak tersebutlah kemudian ketiga tersangka diamankan di kawasan GOR H. Agus Salim,” ucap Yulmar.
Ditambahkannya, dari keterangan para tersangka diketahui modus operandi yang dilakukan yaitu memasukkan foto korban ke dalam aplikasi MiChat kemudian menawarkannya kepada pelanggan. Setelah tercapai kesepakatan, kemudian para tersangka mengantarkan korban ke hotel yang telah disepakati.
“Dari pengakuan sementara tersangka, kejadian ini telah terjadi sejak tanggal 10 hingga 12 Januari yang bertempat di tiga hotel yang ada di kota Padang,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Yulmar, perkenalan korban dengan tersangka berawal dari teman-teman tersangka yang mengatakan adanya dua anak asal Pessel yang putus sekolah dan membutuhkan pekerjaan di Kota Padang.
“Pertemuan pertama korban yaitu dengan tersangka Febrianto pada tanggal (8/1), yang selanjutnya memperkenalkan keduanya kepada tersangka Adelia Sandra. Setelah itu, kedua tersangka tersebut membawa kedua korban berkeliling Kota Padang menggunakan mobil tersangka. Keesokan harinya para tersangka menjemput tersangka lainnya yaitu Ariadinata ke rumahnya yang akhirnya tersangka ketiga inilah yang memasukkan foto korban ke aplikasi MiChat,” ucap Yulmar.
Barulah keesokan harinya, pada tanggal (10/1), para tersangka memberikan pelanggang kepada korban, dimana hingga tanggal (12/1) masing-masing korban telah melayani tamu sebanyak 3 hingga 5 kali di beberapa hotel yang berbeda, dan setelah korban melayani tamu mereka beristirahat di kamar hotel.
“Dari sekali transaksi, para tersangka mematok harga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut dibagi dua antara tersangka dan korban serta ada yang digunakan secara bersama-sama untuk mereka adakan pesta kecil-kecilan,” ungkap Yulmar.
Untuk pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Para tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta denda maksimal Rp 200 juta,” pungkas Yulmar. (mor)