Padang, Babarito
Sempat buron selama lebih kurang satu tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh unit opsnal Polsek Padang Utara di rumah kerabatnya setelah pulang dari pelariannya.
Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (13/1) sekitar pukul 22.00 WIB, dua barang bukti motor curian yang dijual ke Pesisir Selatan dan Alahan Panjang Kabupaten Solok diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Utara.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku yang bernama Oki Mozard (26) warga Gunung Pangilun bermula adanya informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu kerabatnya di Sungai Sapih, Kecamatan kuranji.
Mendengar buruan yang telah dicari selama setahun belakangan ini muncul, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku disana pelaku tidak dapat mengelak lagi.
Pelaku mengakui bahwa pelaku yang melakukan pencurian disebelah rumahnya di kawasan Gunung Panggilun.
Kapolsek Padang Utara AKP Afrino Chaniago, Kamis (16/1) menjelaskan, pelaku sudah menjadi target operasinya, yang sebelumnya pelaku berhasil kabur setelah petugas akan menangkapnya beberapa waktu yang lalu.
“Dua unit sepeda motor yang dijual pelaku ke Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diselkan di Polsek Padang Utara.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (mor)